jpnn.com - KENDAL – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kendal menerima banyak aduan dan keluhan terkait lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarkatan (ormas) yang meresahkan warga. Bahkan ada ada yang bertingkah layaknya aparat penegak hukum dengan melakukan penyelidikan hingga memberikan peringatan dan sanksi.
Kepala Kantor Kesbangpol Kendal, Ferinando Rad Bonay mengatakan, pihaknya menerima keluhan tentang LSM dan ormas yang kurang santun. Bahkan ada LSM ataupun ormas yang memaksa.
BACA JUGA: Kisah 5 Perempuan Komplotan Pencuri, Satu Baru Berusia 9 Tahun
“Banyak ormas dan LSM yang ada di Kabupaten Kendal menggunakan cara-cara kurang santun saat mereka menanyakan sesuatu. Misalnya menanyakan laporan dan meminta kuitansi kepada kepala maupun Bendahara instansi,” ujarnya seperti dikutip Radar Pekalongan (Jawa Pos Group).
Feri menjelaskan, cara-cara seperti yang dilakukan ormas ataupun LSM itu jelas menyalahi aturan. Sebab, mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan atau pekerjaan pada sebuah instansi.
BACA JUGA: Mau Tahu Jumlah Pria Pelanggan PSK? Nih Datanya
“LSM dan ormas juga tidak bisa melakukan penyelidikan maupun penyidikan suatu kasus. Karena yang memiliki kewenangan untuk itu adalah APH. Sebab APH secara aturan dan perundangan, telah diberikan kewenangan meminta laporan dan berkas untuk kepentingan penyilidikan suatu kasus,” terangnya.
Keluhan lainnya adalah aktivis LSM ataupun ormas yang memakai atribut layaknya aparat penegak hukum. Bahkan ada yang menggunakan lambang seperti milik Polri, kejaksaan maupun TNI.
BACA JUGA: Wah Gawat, Lampu di Jalan Umum Terancam Dimatikan PLN
Padahal, kata Feri, hal itu jelas dilarang. “Namun kenyataannya, masih banyak LSM maupun ormas yang memakai atribut seperti milik aparat penegak hukum,” pungkasnya. (nur/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Sebulan Bunga tak Beli Pembalut, Ternyata.... Astaga.....
Redaktur : Tim Redaksi