jpnn.com - SAMPIT - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Shaleh mengatakan, penerangan jalan umum (PJU) di Kotim terancam diputus secara sepihak oleh PT PLN.
Menurut Shaleh, pemutusan dilakukan apabila tagihan kontrak yang tersisa Rp 700 juta tidak bisa dibayarkan Pemkab Kotim hingga akhir September ini.
BACA JUGA: Sudah Sebulan Bunga tak Beli Pembalut, Ternyata.... Astaga.....
“Itu kita diberikan batasan waktu sampai akhir September, kalau tidak dibayar maka Kota Sampit akan gelap gulita,” ungkap Shaleh di laman Radar Sampit, Kamis (1/9) kemarin.
Informasi itu, sambung Shaleh, diterima saat dia bersama komisi IV melakukan pembahasan APBD Perubahan dengan pihak Dinas Pertamanan Tata Kota dan Kebersihan (Disperstasih) Kotim.
BACA JUGA: Tahanan Ini Nekat Minum Sampo, Maunya Apa Coba?
Menurutnya, dalam rapat tersebut terungkap, ada dana yang dianggarkan di APBD murni hanya Rp 2,1 miliar untuk pembayaran PJU tahun ini. Sedangkan total yang mesti dibayar Rp 2,8 miliar.
Politikus PAN Kotim ini juga menyayangkan sikap tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang menilai apa yang disampaikan Dispertasih kepada komisi IV hanya mengadu domba.
BACA JUGA: Setiap Hari, Anak dan Remaja Unduh 25 Ribu Konten Porno
“Semestinya mereka (tim anggaran) tidak boleh seperti itu dong. Mereka sama-sama di eksekutif, masa dibilang sikap Dispertasih yang meinginginkan anggaran tambahan itu mengadu domba,” papar Shaleh. (ang/gus/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Top! Semua Anggota Dewan Negatif Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi