jpnn.com, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap oknum polisi yang telah membuat malu institusi Polri.
Tersangka Bripda DAS itu diciduk, karena mengedarkan obat terlarang.
BACA JUGA: Tangkap Oknum Polri yang Menjual Obat Terlarang, AKBP Fahri: Bukti Kami tidak Tebang Pilih
Polisi berhasil menyita 11 butir obat terlarang yang tersisa, sedangkan 1.000 butir lainnya telah laku terjual.
"Penangkapan terhadap anggota Polri itu bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu.
BACA JUGA: Oknum Polisi Aiptu Udi Cahyono Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Fahri mengatakan bahwa penangkapan Bripda DAS setelah adanya video di salah satu media sosial menyatakan bahwa yang menjual obat terlarang itu merupakan anggota Polri.
Dengan adanya video tersebut, pihaknya langsung memerintahkan kepada Satnarkoba Polres Cirebon Kota agar melakukan pemeriksaan, dan ternyata benar yang bersangkutan merupakan anggota Polsek Utara Barat, Polres Cirebon Kota.
BACA JUGA: Kasus Kompolnas dan Perwira Narkoba Dinilai Sudah Coreng Wajah Polri
Selanjutnya, kata dia, anggota langsung mendatangi indekos yang bersangkutan.
Di dalam indekos, petugas menemukan 7 butir obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin jenis dextro.
"Saat kami datangi indekos Bripda DAS, yang bersangkutan tidak ditemukan, hanya saja kami menemukan tujuh pil sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 7 butir," tuturnya.
Dia mengungkapkan bahwa DAS mencoba kabur dengan menggunakan transportasi kereta api.
Anggota langsung melakukan pengecekan ternyata yang bersangkutan akan melarikan diri ke Solo.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya meminta bantuan Polres Surakarta menangkap Bripda DAS ketika turun di Stasiun Solo Balapan.
"Saat ditangkap Bripda DAS membawa 4 butir obat terlarang. Dari pengakuan tersangka, dia sudah menjual lebih dari 1.000 butir obat terlarang," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka DAS pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teddy Minahasa Ditangkap Gegara Narkoba, IPW: Mencoreng Wajah Polri
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha