Duh, DPR Ogah Umumkan Anggota Malas

Agung Ingatkan Masa Kampanye Bukan Alasan untuk Bolos Rapat

Selasa, 13 Januari 2009 – 16:32 WIB
JAKARTA - Tuntutan masyarakat untuk mengetahui nama-nama dewan yang suka bolos sidang nampaknya tinggal menjadi harapan kosongPasalnya, DPR sendiri nampak enggan nama-nama koleganya yang suka bolos diumumkan ke masyarakat

BACA JUGA: DKP Perkuat Armada Laut

Dengan Alasan, tidak ada aturan yang menyebutkan nama-nama anggotanya yang suka mangkir sidang diumumkan ke khalayak
Tidak siap untuk diumumkan, DPR memberikan kompensasi lain yakni sebuah janji akan meredesain proses persidangan

BACA JUGA: Iqbal Akui Tas dari Billy

''Hal ini sudah disampaikan ke pimpinan fraksi, tinggal menunggu untuk disampaikan kepada para anggotanya,'' kata ketua DPR Agung Laksono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/1).

Menurut Agung, ke depannya DPR memang tidak akan mengumumkan anggotanya yang suka mangkir sidang kepada khalayak umum
''Tetapi, hal itu cukup diumumkan di masing-masing fraksinya saja,'' kata Agung menjelaskan

BACA JUGA: TI Desak Kejagung Cabut Laporan

Keputusan ini, disepakati dalam rapat tertutup bersama pimpinan fraksi''Selanjutnya, hasil rapat tersebut akan disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) oleh Pimpinan DPR,'' jelas Agung.

Selain memutuskan untuk mengurus anggota DPR yang malas secara internal, menurut Agung, rapat pimpinan fraksi juga menyepakati untuk meredesain proses persidangan, terutama dalam sidang paripurnaNamun, seperti apa bentuk redesain proses persidangan yang dimaksud, Agung belum bisa menjelaskan''Itu masih terus dibahas oleh sekretariat jenderal dengan tim peningkatan kerjaJadi, meski pemilu sudah dekat, tidak ada alasan bagi anggota DPR untuk malas datang ke persidangan,'' lagi-lagi Agung menandaskan.

Dalam kesempatan itu, Agung mengingatkan m asa kampanye menjelang pemilu legislatif tidak bisa menjadi alasan bagi anggota DPR untuk absen dari tugas pokok di DPR RIApalagi, selama ini  publik telah menyoroti absensi anggota di DPR dalam setiap rapat kerjaUntuk itu perlu ditertibkan lewat pimpinan parpol dan BK(aj/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akta Kasasi Muchdi Didaftarkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler