Seperti diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung melaporkan pegiat anti korupsi dari ICW Emerson Yuntho dan Illian Deta Arthasari ke Mabes Polri, karena dianggap sudah mencemarkan institusi
BACA JUGA: Akta Kasasi Muchdi Didaftarkan
Kejaksaan Agung merasa tercemar akibat keterangan kedua pegiat anti korupsi tersebut di koran Rakyat Merdeka, yang berjudul 'Uang Perkara Korupsi kok malah dikorupsi: Kenapa DUit 7 Triliun Belum Masuk Negara? Akibat pemberitaan itulah, Kejaksaan Agung melaporkan kedua aktivis ICW itu ke Mabes Polri.Dalam keterangannya, TI beranggapan apabil Kejaksaan Agung merasa tersudutkan oleh berita tersebut tidak seharusnya melaporkan ke polisi
BACA JUGA: Menhub Persoalkan Kenekatan Nakhoda
Selain itu, TI berharap Kejaksaan Agung bisa melihat persoalan ini secara lebih arif dan introspektif terhadap isu yang diangkat dalam pemberitaan, bukan sebaliknya bersikap membela diri yang tidak proporsional.Untuk itu, TI Indonesia mendesak agar Kejaksaan Agung mencabut dan menarik laporannya kepada Mabes Pori terhadap Emerson Yuntho dan Ilian Deta Arthasari dari ICW, demi menjaga kredibilitas institusi tersebut
BACA JUGA: Kejagung Hitung Untung Rugi Banding Lawan Tommy
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menakertrans Era Mega Gunakan Dana Rekening Liar
Redaktur : Tim Redaksi