JAKARTA- Tanggung jawab penanganan kasus suap di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi diserahkan dari penyidik ke penuntut umum KPKIni ditandai dengan dilimpahkannya tersangka anggota KPPU M Iqbal, Selasa (13/1)
BACA JUGA: TI Desak Kejagung Cabut Laporan
Iqbal yang didampingi pengacaranya Maqdir Ismail, mengaku terus terang bahwa tas hitam --berisi uang Rp 500 juta-- diterima dari Billy Sindoro, Direktur Utama Direct Vision, yang kini tengah disidang di Pengadilan Tipikor dengan tuduhan menyuap pejabat negara (Iqbal)."Yang saya tahu, itu (tas) dari Pak Billy
BACA JUGA: Akta Kasasi Muchdi Didaftarkan
Hanya saja, Iqbal berdalih tahu bahwa tas itu berisi uangBACA JUGA: Menhub Persoalkan Kenekatan Nakhoda
"Nanti aja Senin depan, saya jadi saksi (Billy)," katanya berulang-ulangDari persidangan sepekan lalu terungkap, e-mail yang dirim Billy adalah pertimbangan putusan KPPU yang isinya menguntungkan Direct VisionInti putusan agar Astro tetap menjalin kontrak dengan Direct Vision, tak hanya soal hak tayang luga Inggris.Billy dan Iqbal ditangkap KPK di Hotel Aryadutha, Selasa (16/9/2008)Lewat TV pengawas hotel (CCTV) terlihat bahwa penyuapan berlangsung di dalam lift hotel(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Hitung Untung Rugi Banding Lawan Tommy
Redaktur : Tim Redaksi