jpnn.com - jpnn.com - Ternyata, tidak hanya tarif pengurusan STNK, BPKB, dan BBN-KB saja yang naik mulai Jumat (6/1) kemarin.
Biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pun naik hingga tiga kali lipat alias 300 persen. Sebelumnya biaya SKCK Rp10 ribu, kini naik menjadi Rp30 ribu.
BACA JUGA: Urus STNK 5 Januari, Tetap saja Kena Tarif Baru
Kenaikan tarif SKCK tersebut sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang pelayanan SKCK dan merupakan bentuk revisi atau perubahan dari ketentuan sebelumnya PP 50 tahun 2010.
Sejauh ini, Polres Deliserdang beserta jajaran Polsek-polsek telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya kenaikan biaya administrasi dalam pembuatan SKCK.
“Ini sesuai Surat Telegram Kabag Intelkam Polri, No : STR /605 / XII /2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang perubahan tarif atas penerimaan Negara Bukan Pajak dalam penerbitan SKCK yang berlaku dilingkungan Polri,” sebut Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Inikah Alasan Menaikkan Tarif STNK-BPKB?
Robert mengatakan, nantinya PNBP digunakan untuk membangun trainer training, dalam rangka membangun SDM yang professional, Infrastruktur sistem-sistem pendukung lainya.
Serta memodernisasi pelayanan membuat program online atau secara elektronik yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
BACA JUGA: PKS: Pemerintah Sedang Mengurangi Wibawa Sendiri
Selain itu juga untuk memperbaharui peralatan, meterial pendukung dan produk-produk safety lainnya. (ted/mag-2/adz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi PKS: Plis Pak Jokowi, Ini Memberatkan Masyarakat
Redaktur & Reporter : Soetomo