Duh Gusti, Anak Jadi 'Pelayan' Ayah Kandung Sejak 2015

Jumat, 21 April 2017 – 01:30 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur akhirnya berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi di RSUD Kudunga, Sangatta.

Bayi yang kini masih berumur 40 hari itu ternyata buah cinta terlarang antara ayah dan anak, yakni AF (41) dan DW (16).

BACA JUGA: Pelajar Digerebek di Kamar, Nyaris Tanpa Busana

AF dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Samarinda, Senin (17/4) lalu.

"AF kami tangkap di Palaran, Samarinda bersama sang ibu bayi. AF langsung kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Kasat Reskrim AKP Andhika Darma Sena, Rabu (19/4).

BACA JUGA: Begini Kronologis Murid SMP Negeri Pesta Seks di Sekolah

Dia menambahkan, DW hanya berstatus saksi karena merupakan korban kejahatan seksual.

"Bayi yang dilahirkan DW itu akibat perbuatan asusila yang dilakukan pelaku selama beberapa tahun. Saat lahir, dibantu dengan bidan di rumahnya,” imbuh Andhika.

BACA JUGA: Kisah Siswi SMP Kabur dengan Pacar, Begituan 11 Kali

“Namun kondisi bayi ternyata prematur sehingga harus dilarikan ke RSUD. Nah, diduga karena malu dan tidak ada biaya untuk menebus pengobatan, AF langsung mengajak ibu bayi pergi," jelasnya.

Menurut Andhika, AF tega menggauli DW karena tak bisa membendung nafsu setelah bercerai pada 2013 lalu.

Setelah kedua orang tuanya bercerai, DW memilih tinggal bersama AF.

Bisikan setan akhirnya membuat AF nekat menggauli DW sejak 2015 lalu.

"Nah, awalnya pelaku memaksa Dw agar mau melayani hasrat seksualnya tetapi ditolak. Namun, setelah diancam, korban yang masih lugu akhirnya tidak bisa menolak. Dan hubungan itu terus berlanjut, sampai akhirnya DW hamil dan melahirkan Maret 2017 lalu," sebut Andhika.

AF dijerat pasal 81 ayat (1), (2), (3), Juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 82 Jo pasal 76 huruf d karena melakukan tipu muslihat agar bisa berhubungan badan dengan korban.

Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun dan dendan Rp 5 miliar.

"Selain itu, juga kami tambah dengan hukuman kebiri sesuai perpres," papar Andhika. (aj)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Pacaran di Kuburan, Diintip 2 Pria, Digilir


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler