jpnn.com - TENGGARONG – Entah kata apa yang tepat untuk menggambarkan tindakan So (35).
Pegawai negeri sipil di Pemkab Kutai Kartanegara itu tega menjadikan sang anak Ri (23) sebagai kurir narkoba.
BACA JUGA: Bukan Maeenn! Ahmad Jual Durian Rp 700 Ribu
Akibatnya, Ri diciduk petugas setelah kedapatan membawa sabu-sabu, Senin (21/11).
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen menjelaskan, anggota Polsek Tenggarong semula mengamankan Ri di Jalan Bougenvile, RT 8, Kelurahan Sukarame, Tenggarong, sekitar pukul 16:30 Wita.
BACA JUGA: Hati-Hati Serangan Tomcat Kembali Muncul
Awalnya, pihaknya mendapat informasi bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah penggeledahan terhadap Ri, polisi menemukan benda yang diduga sabu-sabu di sebuah amplop berwarna hijau.
BACA JUGA: Kandidat Wagub Kepri, NasDem Jagokan Keluarga M Sani
Bocah malang tersebut akhirnya dikeler polisi ke Mapolsek Tenggarong.
"Dari hasil pengembangan, ternyata dia diminta oleh ayahnya untuk mengantar barang tersebut kepada seorang pemesan. Kami menyayangkan ulah ayahnya tersebut," kata Fadillah sebagaimana dilansir laman Kaltim Post, Rabu (23/11).
Setelah itu, petugas menangkap So di rumahnya sekitar pukul 18:00 Wita.
Tersangka mengakui bahwa narkoba di tangan anaknya berasal dari dirinya.
Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah So menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah sepuluh bong, dua bal plastik klip kecil, sendok penakar dan amplop.
Kedua tersangka diancam Pasal 114 Junto 112 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun.
"Kasus ini masih dikembangkan. Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kami menyayangkan ayah kandung mengajak anaknya berbisnis narkoba," tuturnya. (qi/waz/k11/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh Anak Zaman Sekarang, Baru Kenalan Sudah Bolak-Balik Gituan
Redaktur : Tim Redaksi