Duh Anak Zaman Sekarang, Baru Kenalan Sudah Bolak-Balik Gituan

Rabu, 23 November 2016 – 09:37 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - SANGATTA – Li (18) harus menjalani masa remaja di balik jeruji besi.

Itu terjadi karena ulah tak terpujinya mencabuli N (14).

BACA JUGA: Kapolda: Minyak Curian Dijual ke Kapal Berbendera Malaysia

Pria asal Jalan Poros Bontang-Samarinda, Desa Suka Rahmat, Kutim itu sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Kutim sejak Senin (21/11).

Sumber di Polres Kutim menyampaikan, Li adalah warga Tanjung Redeb, Berau, yang baru pindah awal November ke Desa Suka Rahmat.

BACA JUGA: Istri Ditebas Dengan Parang, 4 Jari Putus, Kaki Patah

Di sana, dia tinggal di rumah pamannya.

Saat hendak membuat KTP Kutim, Li bertemu dengan N.

BACA JUGA: Buruh Marah, Gubernur Aher Terancam Diinterpelasi

Li ternyata langsung tertarik kepada remaja yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu.

Setelah itu, dia mencari tahu nama dan akun Facebook milik N.

Selasa (8/11), Li akhirnya menemukan akun N.

Li langsung berkomunikasi melalui pesan, termasuk bertukar nomor telepon dan PIN BlackBerry Messenger.

Keesokan harinya mereka langsung resmi berpacaran.

Hubungan baru dibina beberapa hari, namun Li langsung bergerak cepat.

Dia membujuk N untuk berbuat cabul dengan berbagai upaya. Akhirnya, mereka bersepakat.

Jumat (18/11), Li menjemput N dari rumahnya sekitar pukul 02.00 Wita.

 Li menggauli perempuan bawah umur itu di rumah pamannya.

Sekitar pukul 02.30 Wita, Li mengantar N pulang.

Kejadian itu berlanjut keesokan harinya dengan waktu dan cerita serupa.

Minggu (20/11), Li mengajak N kabur ke Tanjung Redeb untuk membina rumah tangga di kampung halamannya.

Pada hari tersebut, sekitar pukul 18.00 Wita, mereka berangkat dari Desa Suka Rahmat menggunakan taksi gelap.

Namun, upaya kabur itu diketahui Has, ibu kandung N.

Has lantas melaporkan ke beberapa keluarganya untuk mengejar Li dan N.

Sang ibu juga menghubungi anggota Polsubsektor Teluk Pandan.

Polisi pun berkoordinasi dengan Polsek Rantau Pulung dan berhasil menghentikan taksi gelap itu saat melintas di Kecamatan Rantau Pulung.

Hingga Senin (21/11), Li diamankan sementara di Mapolsek Rantau Pulung kemudian dipindahkan ke Mapolres Kutim.

Dia langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutim.

Dalam pemeriksaan, Li mengaku sudah menikah selama setahun tahun dengan salah seorang perempuan di bawah umur di Tanjung Redeb.

Kepindahannya ke Desa Suka Rahmat karena dia cekcok dan mengaku sudah menalak istrinya karena persoalan rumah tangga.

"Sementara kami jerat dengan Pasal 362 KUHP, dan Pasal 76D, juga Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andika Dharmasena. (dns/ms/k8/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Rp 1,2 T, Sebanyak Rp 928 M untuk Bayar Pegawai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler