jpnn.com, JAMBI - Entah kata apa yang layak disematkan untuk MZ (43). Tindakan MZ sungguh di luar nalar.
Warga Lorong Jahit, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi itu tega menyodomi anak kadungnya, ZAM (5).
BACA JUGA: Astaga, Suami Sodomi Anak Sendiri Disamping Istrinya
MZ melakukan perbuatan asusila tersebut berulang kali.
Saat ini, MZ sudah mendekam di jeruji besi Mapolresta Jambi setelah dibekuk tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi.
BACA JUGA: M Nasir Makin Percaya Diri Bakal Diusung Demokrat di Pilwako Jambi
Kasat Reskrim Kompol Yudha Lesmana mengatakan, pihaknya masih memeriksa MZ.
“Korban anak kandung, pelaku ayah kandungnya sendiri,” ujar Yudha di Mapolresta Jambi, Jumat (26/5).
BACA JUGA: Puluhan ASN Kok Keliaran di Mall saat Jam Kerja, Ngapain Hayo?
Dia menambahkan, ulah MZ terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya, YN.
YN langsung melapor ke Polresta Jambi dengan nomor laporan LP/B/409/V/2017/SPKT II.
Tim Opsnal Polresta Jambi berhasil menangkap MZ di Simpang Mangga, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Rabu (24/5).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku kali terakhir melakukan aksinya pada Selasa (23/5) sekitar pukul 23:00 WIB.
Saat itu, korban dan ibunya tidur di dalam kamar. Kemudian, MZ masuk ke kamar dan membangunkan korban.
Setelah itu, dia melakukan aksinya. Parahnya, MZ melakukan aksi bejat itu di samping istrinya.
“Aksi ini sudah dilakukan berulang kali. Hasil visum dinyatakan dubur anak tersebut koyak,” jelasnya.
MZ dijerat Pasal 82 ayat (2) Perpu RI nomor 01 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 776E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurir Bandar Besar Ditangkap, 4 Kg Sabu Disita
Redaktur : Tim Redaksi