jpnn.com, TAPIN - Satu lagi kasus anak menggugat ayah kandung terjadi di Indonesia.
Kali ini, Haji Rahmatullah (45) menggugat ayahnya, Haji Darlan (64) .
BACA JUGA: Keluar Masuk Terowongan dan Bertaruh Nyawa demi Intan Trisakti
Warga Rantau, Tapi, Kalimantan Selatan itu meminta Darlan mengembalikan uang Rp 33 miliar.
Rahmatullah mengklaim uang itu merupakan keuntungan CV Karyati.
BACA JUGA: Ciptakan Sejarah, Pak Jokowi Memang Luar Biasa
Sejak Hajah Helyati yang merupakan ibu Rahmatullah meninggal, Darlan memang menjalankan roda bisnis CV Karyati.
Namun, Rahmatullah menuding ayahnya menjalankan usaha CV Karyati tanpa melibatkan ahli waris.
BACA JUGA: Kisah Penemu Intan Trisakti yang Gugat Pemerintah Rp 10 Triliun
Ahli waris itu adalah Rahmatulllah dan adik-adiknya.
Saat ini, gugatan yang dilayangkan Rahmatullah sedang berproses di Pengadilan Negeri Rantau.
Sidang lanjutan sudah dilakukan Senin (8/5). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutiyono dan dua hakim anggota Akhamd Rosady serta Indra Kusuma Haryanto.
Kedua belah pihak hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Penggugat diwakili salah satu tim kuasa hukumnya, Abdurrahman.
Sementara itu, tergugat diwakili kuasa hukumnya, Asep Mulya.
Asep mengatakan, persoalan dalam keluarga sejatinya dapat diselesaikan secara musyawarah.
Menurut dia, agama apa pun pasti mengajarkan anak untuk menghormati orang tua.
“Allah mewajibkan anak menghormati orang tua. Rasulullah dalam sebuah hadis menyatakan rida Allah tergantung rida orang tua,” ujarnya, Selasa (9/5).
Dia menambahkan, kliennya mendapat tawaran menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
Namun, syarat yan diajukan penggugat dianggap terlalu berlebihan.
Salah satunya, penggugat ingin menduduki jabatan sebagai direktur CV Karyati dengan kepemilikan saham 51 persen.
Selain itu, semua keuntungan CV Karyati setelah Helyati meninggal juga harus dikembalikan ke rekening perusahaan.
Tak hanya itu, pembagian keuntungan perseroan juga diubah.
Darlan dan Rahmatullah masing-masing mendapat 20 serta 30 persen.
Sementara itu, tiga adik Rahmatullah, yakni Haji Rahman, Hajah Sri Wahyuni, dan Haji Wahyudi masing-masing mendapatkan 20, 15, serta 15 persen.
“Padahal sesuai wasiat almarhumah Hajah Helyati menginginkan perusahaan itu dipimpin Haji Darlan dan terus dijalankan. Pembagian keuntungan dibagikan berdasarkan syariat Islam, hanya itu,” jelasnya.
Di sisi lain, Abdurrahman membantah tudingan yang menyebutkan kliennya meminta harta warisan.
Menurutnya, gugatan itu terkait CV Karyati yang dijalankan oleh Darlan.
"Kami ingin meluruskan ini. Bahwa yang terjadi selama ini dalam tubuh perusahaan itu tidak benar. Kami tidak melihat persoalan ayah penggugat, tapi siapa yang duduk sebagai pimpinan di perusahaan tersebut,” ujar Abdurrhaman. (gmp/yn/ran)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Room, Pelajar Tertangkap Bawa Barang Haram
Redaktur & Reporter : Ragil