jpnn.com - JAKARTA – Polri mengeluarkan kebijakan baru, yakni, melarang anggotanya memberikan informasi ke media dan masyarakat. Larangan itu tertuang dalam Surat Penerangan Kesatuan No 06/III/2016/Pensat.
Ada delapan poin instruksi dalam surat penerangan kesatuan tersebut. Diantaranya larangan memberikan media kesempatan berbicara dengan pelaku kejahatan saat penahanan dan penyidikan.
BACA JUGA: Sanusi Tuding Agung Podomoro Land Inisiator Suap
Selain itu, melarang media mengambil gambar saat pemeriksaan, dilarang membawa wartawan saat penggeledahan kasus dan tidak memberikan dokumentasi kegiatan operasi.
Namun, anehnya begitu anggota Polri berhasil mengungkap sebuah kasus, semua anggota diminta secepatnya menginformasikan kasus tersebut ke media dan masyarakat. Sehingga, prestasi itu bisa diketahui.
BACA JUGA: Filipina Belum Buka Pintu buat Operasi TNI
Terkait kebijakan tersebut, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto menuturkan bahwa yang pasti terhadap media diharapkan menahan diri bila ada informasi internal Polri. ”Kami hanya ingin agar tidak membingungkan masyarakat,” tuturnya singkat.
Sementara komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menuturkan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya untuk internal kepolisian, yang berupaya untuk membatasi akses informasi.
BACA JUGA: Reshuffle? Tunggu aja Pak JK dari Amerika
”Ini semacam pendulum yang awalnya bebas dan kemudian ditarik ke tengah,” tuturnya.
Kemungkinan besar, kebijakan ini dikhususkan untuk penanganan kasus di Polri. Bukan pada semua informasi yang ada di Polri. ”Ya, sepertinya Polri punya alasan tersendiri dengan kebijakan tersebut,” terangnya.
Memang tidak semua informasi bisa diumumkan ke masyarakat. Terutama, informasi yang bisa merugikan saat penyelidikan dan penyidikan.
Namun begitu, memang masyarakat perlu untuk mengetahui kinerja Polri. ”Kedepan, bila kebijakan ini ternyata kontraproduktif, tentu harus diperbaiki,” paparnya.
Dia menuturkan bahwa sebenarnya Polri perlu untuk berkomunikasi lebih intens dan menerima masukan masyarakat.
”Sehingga, kinerja Polri bisa diketahui, namun bukan untuk pencitraan yang semu,” terang mantan komisioner Kompolnas tersebut. (idr/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Nama-nama Menteri yang Digoyang Reshuffle
Redaktur : Tim Redaksi