jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Komisi Yudisial (KY) resmi menyerahkan nama-nama calon Hakim Agung (CHA) dan Hakim ad hoc Tipikor Mahkamah Agung, dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR RI di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (30/6).
Sayangnya, dari delapan CHA yang dibutuhkan MA, KY baru berhasil menjaring lima calon, ditambah dua calon Hakim ad hoc Tipikor MA. Komposisi kelima CHA di antaranya tiga CHA kamar Perdata, satu CHA kamar Militer, dan satu CHA kamar Agama. Nama-nama yang terjaring akan dimintakan persetujuan DPR.
BACA JUGA: IDI Desak Investigasi Anak-anak yang Kena Vaksin Palsu
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dalam penjelasannya menyebutkan, jumlah calon yang diusulkan KY ke DPR tersebut tidak memenuhi jumlah yang diminta MA, yaitu sebanyak delapan hakim agung (empat HA kamar Perdata, satu HA kamar Pidana, satu HA kamar Agama, satu HA Militer, dan satu HA Tata Usaha Negara) dan tiga hakim ad hoc Tipikor di MA.
Artinya, KY hanya memenuhi tiga CHA dari empat CHA untuk kamar Perdata yang diminta MA, dan dua calon dari tiga calon hakim ad hoc Tipikor MA yang diminta. Sementara untuk kamar Pidana dan Tata Usaha Negara, KY tidak mengusulkan satu nama pun kepada DPR.
BACA JUGA: Ibu-Ibu...Ini 4 Langkah Cerdas Memilih Produk Makanan Kemasan
"Dari seleksi tidak semua CHA bisa dipenuhi," kata Aidul, usai rapat konsultasi yang dihadiri Ketua DPR Ade Komarudin dan Wakilnya Fadli Zon.
KY, lanjut Aidul, sudah berupaya mencari para calon yang memiliki integritas dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan MA. KY memiliki standar kompetensi dalam setiap penilaian dan kelulusan para calon. Itu demi menjaga kualitas para kandidat yang diusulkan ke dewan.
BACA JUGA: BPOM Temukan 5.235 Kemasan Kosmetik Bahan Berbahaya
Sebelumnya, para calon telah menjalani seleksi wawancara terbuka pada Senin-Jumat, 20-24 Juni 2016 di Auditorium KY, Jakarta. Jumlah peserta seleksi wawancara sebanyak 19 orang yang terdiri dari 15 orang CHA dan empat orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA.
Ade Komraudin pada kesempatan itu tidak mau berandai-andai soal CHA yang diusulkan KY. Apakah masih akan dipangkas atau bisa disetujui seluruhnya.
"Kalau soal pangkas memangkas urusan Komisi III. Kami sudah menyampaikan apa yang sudah dipenuhi di rapat pimpinan. Dilanjutkan badan musyawarah dan masuk Komisi III," kata ketua dewan yang akrab disapa Akom.
Proses itu menurutnya akan dilakukan setelah Lebaran nanti. (fat/jpnn)
Berikut lima CHA dan dua calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang diusulkan KY:
a. Calon Hakim Agung
1. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M (Perdata)
2. H. Panji Widagdo, S.H., M.H. (Perdata)
3. Setyawan Hartono, S.H., M.H. (Perdata)
4. Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H. (Militer)
5. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (Agama)
b. Calon hakim ad hoc Tipikor di MA
1. Dermawan S. Djamian, S.H.,M.H., CN.
2. Dr. H.Marsidin Namawi, S.H., M.H.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong deh..Video Lagu Lelaki Kardus Tidak Disebarluaskan Lagi!
Redaktur : Tim Redaksi