Duh... Lagi Muncikari Jual Dua Wanita Muda dengan Tarif Rp 3 Juta

Sabtu, 16 Mei 2015 – 16:52 WIB

jpnn.com - CIREBON - Bisnis prostitusi online yang menggegerkan Jakarta, juga berimbas ke pengungkapan kasus yang sama di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (13/5) malam lalu. Tim Reskrim Polsekta Utbar berhasil meringkus dua orang yang diduga berperan sebagai perantara dan muncikari para PSK (pekerja seks komersial).

Keduanya adalah AR alias Mami (27) warga Kota Cirebon, dan SN alias Bunda (30) warga Kabupaten Cirebon. Dari tangan keduanya polisi menyita uang senilai Rp3 juta dan bukti obrolan di BlackBerry Messenger (BBM) dengan para PSK.

BACA JUGA: Jogja Masuk Nominasi Kota Cerdas

Penangkapan ini berawal dari adanya dugaan bisnis prostitusi online dan berkembang di Kota Cirebon. Akhirnya anggota kepolisian pun melakukan lidik dan pendalaman. Setelah diyakini ada, polisi pun kemudian melakukan penyamaran untuk membekuk para pelaku dan penerima keuntungan dari bisnis ini. Targetnya adalah para muncikari dan germo.

Siasat pun diatur, dan polisi yang bertugas melakukan penyamaran pun diterjunkan ke lapangan. Dengan menggunakan fasilitas BBM, obrolan antara polisi yang menyamar dan pelaku yang berperan sebagai mami pun mulai berlanjut. Saat ditanyakan tentang stok dan harga, sang mami kemudian menyebutkan harga termahal sekitar Rp5 juta dan termurah Rp750 ribu untuk short time. 

BACA JUGA: Malaysia Keluarkan Larangan, Warga Krayan Kelimpungan

Setelah disepakati, akhirnya tempat kopi darat pun disepakati. Sebuah hotel di Jl Kartini, Kota Cirebon, pun disiapkan untuk memuluskan penangkapan para pelaku. Tak lama kemudian, sebuah mobil Kijang warna merah datang ke halaman hotel dengan empat penumpang di dalamnya. 

Turun dari kursi tengah yakni dua gadis cantik dengan inisial A (22) warga Kota Cirebon dan L (23) warga Brebes, Jawa Tengah. Untuk memuluskan aksi penangkapan ini, polisi pun sudah menyiapkan satu ruangan kamar hotel yang nantinya akan dijadikan tempat penangkapan. 

BACA JUGA: Wali Kota Ini Bikin Puskesmas Perahu, Lolos PTN Dikasih Rp 1 Juta plus Beasiswa

Setelah berada dalam kamar nomor 217, polisi yang menyamar tersebut kemudian bertransaksi dan menyerahkan uang tunai Rp3 juta kepada sang mami untuk booking kedua gadis cantik berpakian seksi tersebut. Tidak berapa lama setelah menerima uang pembayaran jasa, anggota polisi lainnya yang sudah bersiap di tempat pengintaian langsung masuk dan melakukan penagkapan. 

Keempatnya langsung dibawa ke Kantor Mapolsekta Utbar untuk diproses lebih lanjut. Dua orang yang diduga sebagai mucikari, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara kedua PSK dilepaskan kembali dengan ketentuan wajib lapor. Di hadapan penyidik, sang mami membantah dirinya berperan sebagai muncikari. 

Menurutnya, ia baru sekali melakukan pekerjaan tersebut dan spontan timbul niat ketika ada tawaran dan permintaan dari rekannya yang minta dicarikan wanita untuk teman tidur. "Saya bukan muncikari, saya mau pulang, saya punya anak kecil," elaknya.

Kedua tersangka kasus prostitusi yang diamankan ke Mapolsekta Utbar ini dijerat dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan. "Masih kami dalami, masih melakukan lidik," ungkap Kapolsekta utbar Kompol Luhut Sitohang SH. (dri/ray/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak yang Pensiun, Sebagian Minta Pindah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler