jpnn.com, TEGAL - Satreskrim Polres Tegal mengamankan seorang pelajar sekolah dasar (SD) berinisial L. Bocah berusia 14 tahun itu berurusan dengan polisi karena menjadi aktor utama pencurian sepeda motor alias curanmor di wilayah Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengatakan, awalnya ada warga yang melaporkan tindak curanmor. Berbekal laporan itu, Satreskrim kemudian melakukam penyelidikan.
BACA JUGA: Siap-Siap Lebaran di Sel, Bro!
Hasil penyelidikan ternyata mengarah pada keterlibatan L. Ternyata, L bukan hanya sekali beraksi.
“Dari pengakuan tersangka, katanya sudah dua kali melakukan pencurian," kata Bambang seperti diberitakan radartegal.com.
BACA JUGA: Guys, Hati-hati dengan Pencuri Sepeda Motor dengan Modus Ini Yaâ¦
Menurutnya, pelaku menjual motor hasil curian seharga Rp350.000 per unit. Barang tersebut dijual kepada seseorang yang saat ini juga sudah ditangkap.
Bambang menambahkan, polisi menjerat L dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Namun, karena usia pelaku masih di bawah umur, Polres Tegal akan mengupayakan diversi.
BACA JUGA: Mencuri di Lima Lokasi, Akhirnya Tertangkap
"Kita upayakan untuk dilakukan diversi, karena usianya masih di bawah umur. Namun kepada penadahnya tetap kita proses," tegasnya.(muj/zul/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebanyak 15 Ribu Botol Miras Dimusnahkan
Redaktur : Tim Redaksi