jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Surabaya akhirnya membekuk Ardi Rudianto kuli bangunan yang merupakan buronan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Ardi berhasil dibekuk di rumah persembunyiannya kawasan Sukodono, Sidoarjo, setelah setahun diburu polisi.
BACA JUGA: Guys, Hati-hati dengan Pencuri Sepeda Motor dengan Modus Ini Yaâ¦
Pemuda 21 tahun ini merupakan anggota komplotan pelaku curanmor dengan lima tempat kejadian perkara di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Sebelumnya, kedua rekannya yaitu Badung sugara dan Jefri Margaputra berhasil ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel tahanan dalam kasus yang sama.
BACA JUGA: Mencuri di Lima Lokasi, Akhirnya Tertangkap
Di hadapan polisi, Ardi yang bekerja sebagai kuli bangunan, mengaku berperan sebagai pemetik dan penjual hasil curian.
Dalam pembagian hasil kejahatan, tersangka mendapat bagian sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
BACA JUGA: Sebanyak 15 Ribu Botol Miras Dimusnahkan
Uang hasil kejahatannya itu, diserahkan ke orang tuanya untuk menunjang kebutuhan ekonomi.
Menurut Kompol Prayitno, Kapolsek Tambaksari, dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor warna merah yang merupakan hasil kejhatanya.
Akibat perbuatannya, tersangka terpaksa menyusul kedua temannya dan berlebaran di sel tahanan. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyuri Pakai Jimat, Tetap Tertangkap
Redaktur & Reporter : Natalia