Duh, Otak Penyuap Pejabat Bakamla Ternyata Bendahara MUI

Jumat, 23 Desember 2016 – 13:48 WIB
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (TFI) Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka pemberi suap ke pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ternyata, suami Inneke Koesherawati itu tercatat sebagai pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu diketahui dari website MUI tentang susunan pengurus masa khidmat 2015-2020. Merujuk website itu, Fahmi merupakan bendahara MUI.

BACA JUGA: Disidang di Ragunan, Ahok: Ya Saya Nurut aja

KPK menduga Fahmi menjadi otak pemberi suap ke pejabat Bakamla, Eko Susilo Hadi. Namun, Fahmi yang kini sudah menyandang status tersangka belum pernah memenuhi panggilan KPK karena berada di luar negeri.

KPK sedianya memeriksa Fahmi kemarin (22/12) sebagai saksi. Namun, dia mengutus kuasa hukumnya untuk mengajukan penjadwalan ulang.

BACA JUGA: Ahok Menantang agar Ada yang Gugat Bambang

Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan atas Fahmi sebagai tersangka.  "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan tersangka OTT indikasi suap pengadaan di Bakamla RI yaitu Saudara FD," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya.

Fahmi pun sudah tiba di KPK. "Dia diantar penasihat hukumnya," kata Febri.

BACA JUGA: Jokowi Peduli Desa, Pembangunan Lebih Merata

Seperti diketahui, KPK pada Rabu (14/12) Bakamla Eko Susilo Hadi (ESH), serta  tiga pegawai PT MTI yakni  Muhammad Adami Okta, Hardy Stefanus, dan Danang Sri Radityo. Dalam penangkapan KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 2 miliar dari tangan Eko.

Suap diberikan terkait dengan pengadaan alat monitoring satelit RI Tahun 2016 dengan sumber pendanaan APBN-P tahun 2016 senilai Rp 200 miliar. KPK kemudian menetapkan Eko, Adami, dan Hardy sebagai tersangka. Sedangkan Fahmi yang saat itu berada di luar negeri juga ditetapkan sebagai tersangka.(put/jpg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diam-diam Suami Inneke Sudah Datang ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler