jpnn.com - PURBALINGGA - Angka pernikahan di bawah umur di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah tergolong tinggi. Sejak Januari hingga 13 Oktober lalu, Pengadilan Agama (PA) Purbalingga kebanjiran permohonan dispensasi nikah.
Ada 101 permohonan dispensasi yang didominasi kehamilan di luar nikah. Ketua PA Purbalingga Hasanuddin mengatakan, data yang dikantonginya menunjukkan ada 60 permohonan dispensasi karena hamil sebelum nikah.
BACA JUGA: Polda Jateng Siapkan Polisi Pariwisata
“Sebagai pembanding, tahun lalu PA mengeluarkan 124 dispensasi nikah. Ini pun sudah meningkat dibanding tahun sebelumnya 104 kasus,” katanya seperti dikutip Radar Banyumas.
Ia menambahkan, sesuai fikih Islam maka pria bisa menikah jika sudah balig. Sedangkan wanita bisa menikah jika sudah haid.
BACA JUGA: Polda Sumut Diduga Menyerobot Lahan, Komut PTPN II: Kami Tak Pernah Izinkan
Namun, sesuai undang-undang perkawinan, pernikahan hanya diizinkan ketika pria sudah 19 tahun dan wanita 16 tahun. “Menikah karena hamil kecelakaan rentan terjadinya masalah keluarga. Hamil di bawah umur juga berimbas pada kesehatan ibu dan anak,” tegasnya.
Untuk upaya pencegahan, orang tua harus bisa memberikan pemahaman terhadap pendewasaan usia pernikahan. Selain itu pendidikan dan keterampilan pada anak, peningkatan sosial ekonomi, penanaman nilai moral keagamaan dan perlindungan hukum terhadap anak.(amr/sus/jpg/ara/jpnn)
BACA JUGA: Masih Waspada Status Gunung Raung Saat Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... 52 Murid Tiba-Tiba Diare Masal
Redaktur : Tim Redaksi