Duh, Program DP Nol Rupiah Kekurangan Dana

Jumat, 12 Oktober 2018 – 23:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat Groundbreaking hunian DP 0 Rupiah di kawasan pondok kelapa, Jakarta, Kamis (18/1/2018). Foto: HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 sebesar Rp 87,3 triliun. Anggaran itu naik sekitar Rp 4,1 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 senilai Rp 83,2 triliun.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, kenaikan anggaran itu sudah dikaji berdasarkan beberapa aspek. Seperti asumsi makro terhadap pertumbuhan ekonomi di Jakarta, inflasi dan harga dollar.

BACA JUGA: Nama Ratna Tak Ada di Acara Chile, Pemprov Diminta Jujur

”Semua sudah dianalisis dan sudah kami kaji,” ujar Saefullah di Jakarta, Rabu (10/10). Menurutnya, dalam rancangan KUA-PPAS 2019 tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 77,78 triliun.

Angka itu naik Rp 11,98 triliun dibandingkan dengan pendapatan pada APBD-P 2018 yang hanya sebesar Rp 65,8 triliun. ”Pendapatan itu diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” bebernya.

BACA JUGA: Pemprov DKI Cuma Minta Ratna Kembalikan Rp 10 Juta

Kenaikan anggaran pada 2019, kata Saefullah, akan digunakan untuk beberapa kegiatan. Seperti persoalan pengentasan banjir, rumah susun hingga DP untuk dana talangan program rumah DP 0 rupiah.

”Kami akan ikuti dinamika dalam pembahasan nanti,” ucapnya. Pada pembahasan KUA-PPAS 2019 PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengajukan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 648 miliar.

BACA JUGA: Pemprov DKI Minta Ratna Sarumpaet Kembalikan Ongkos ke Chili

Rencananya, PMD tersebut digunakan untuk pembebasan tanah program rumah DP 0 Rupiah. Namun, pengajuan PMD terganjal Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.

Dalam perda itu, tertulis modal dasar perseroan yang sebelumnya Rp 2 triliun naik menjadi Rp 10 triliun. PT Jakpro sudah menerima modal sebesar Rp 9,4 triliun.

Artinya, PT Jakpro hanya bisa meminta modal sekitar Rp 591 miliar lagi. Angka itu lebih kecil dibandingkan PMD yang diajukan sebesar Rp 648 miliar dalam rancangan KUA-PPAS 2019.

”Kami akan merevisi Perda Nomor 13 Tahun 2014. Modal dasar untuk PT Jakpro akan dinaikan dalam revisi nanti,” ujar Saefullah.

Saefullah meyakini revisi perda nanti akan relatif mudah. Dengan terlebih dahulu menaikkan modalnya.

Dia berharap, Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta nantinya menyetujui PMD untuk Jakpro. Sebab, PMD itu akan digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat.

”Kami yakin pengajuan PMD ini diamini. Karena orientasinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, apabila merujuk pada peraturan, maka APBD harus disahkan satu bulan sebelum masa anggaran berakhir. ”Jadi paling lambat pada 30 November sudah harus disahkan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, anggaran paling lambat disahkan 30 November.

Dengan waktu yang ada, menurut Sani panggilan sehari-hari Triwisaksana waktu pembahasan APBD sangat ketat.

Apalagi, dikatakan Sani banyak agenda kegiatan anggota DPRD DKI yang dilaksanakan pada bulan ini. Meski demikian, Sani mengatakan pembahasan anggaran harus diprioritaskan. ”Contohnya kita bisa lihat. Ada reses, kunjungan kerja, dan bimtek,” katanya. (nas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Bakal Gencarkan Razia Indekos


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler