Pemprov DKI Bakal Gencarkan Razia Indekos

Minggu, 07 Oktober 2018 – 11:37 WIB
Petugas sedang merazia indekos. Ilustrasi/foto: Radar Mojokerto

jpnn.com, JAKARTA - Penghuni indekos dan kontrakan yang tidak melapor ke RT/RW terancam hukuman dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 20 juta. Mereka tidak bisa menghindar, karena Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan razia secara intensif.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, penghuni indekos yang tidak melapor 1x24 jam akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) jika terkena razia.

BACA JUGA: Pemprov DKI Tolak Jenazah Warga Bekasi

“Sanksinya bisa berupa pidana maksimal dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 20 juta,” ujar Yani, Kamis (4/10).

Yani mengatakan, ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. “Karena, masih banyak pendatang baru yang tinggal di kos dan kontrakan belum melapor ke pengurus rukun tetangga (RT) atau RW,” katanya.

BACA JUGA: Banjir Datang Lagi, Normalisasi Kali Dikebut

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Erik Polim mengatakan, penghuni kos dan kontrakan wajib tertib administrasi agar pengurus RT/RW bisa mengetahui siapa saja warga di wilayahnya.

“Ini penting sekali buat RT/RW dan kelurahan. Karena, tahu siapa saja yang tinggal di lingkungannya,” jelasnya.

BACA JUGA: Kadar Oksigen Kali Item Meningkat

Pendataan tersebut, menurut Erik dapat mengajarkan kepada masyarakat agar tertib administrasi. Sehingga memudahkan para penghuni kos dan kontrakan saat membutuhkan pelayanan publik.

Oleh karena itu, dia mengimbau penghuni kos dan kontrakan melapor RT supaya bisa dicatat secara administratif kependudukan. “Banyak sekali keperluan layanan publik, misalnya pelayanan kesehatan,” katanya.

Anggota DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan menilai, masyarakat belum pernah diingatkan untuk melapor. “Dan Pemprov DKI menganggap hal ini tidak penting,” ucap Sereida kepada INDOPOS.

Dia mengingatkan Pemprov DKI untuk lebih masif melakukan pendataan di masyarakat. Jangan sampai pendatang di DKI yang belum memiliki KTP Jakarta mendapat masalah. “Ini yang harus diperhatikan RT/RW dan lingkungan,” katanya.

Dia menegaskan, penerapan sanksi administrasi bisa dilakukan usai Pemprov DKI melakukan pendataan. Pasalnya, saat ini langkah tersebut belum masif dilakukan.

“Sebenarnya bukan soal sanksinya, tapi pendataan aja belum dilakukan oleh pemprov, bagaimana mau menerapkan sanksi,” tegasnya. (nas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Diminta Gratiskan TransJakarta untuk Pelajar


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler