jpnn.com - JAKARTA - Kasus pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin yang kini ditangani Polda Metro Jaya tak kunjung menunjukkan kejelasan. Penyidik Polda Metro Jaya bahkan belum juga bisa memenuhi permintaan Kejaksaan Tinggi (DKI) Jakarta untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) atas Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengungkapkan, kejaksaan meminta penyidik melengkapi BAP Jessica dengan keterangan dua saksi ahli secara bersamaan. Hanya saja, permintaan keterangan dari dua saksi ahli itu memang belum bisa dilakukan.
BACA JUGA: Loh...Fahri Hamzah Tuding Ada Operasi Intelijen
"Masing-masing saksi ahli itu meminta waktu, jadi gak bisa salah satu datang gitu aja. Jadi dua ahli harus bersandingan baru selesai itu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/4).
Krishna mengatakan, pihaknya kini sudah menjadwalkan untuk mempertemukan dua saksi ahli itu pada Minggu (10/4). Harapannya agar BAP Jessica bisa dikebut.
BACA JUGA: Eks Pendamping PNPM Harus Ikut Aturan Main
"Pemeriksaan Minggu. Kami akan kebut setelah ahli yang diminta datang kemari," katanya
Seperti diketahui, saat ini berkas Jessica masih berada di Polda Metro Jaya. Sebelumnya BAP itu sudah dua kali bolak-balik antara penyidik dengan kejaksaan.
BACA JUGA: Polri Masih Pertimbangkan Terbitkan Red Notice untuk La Nyalla
Krishna pun menegaskan, penyidik siap mengembalikan BAP Jessica yang sudah dilengkapi keterangan tambahan dua saksi ahli ke kejaksaan pada pekan depan.
"Kemungkinan besar minggu depan. Insya Allah kami yakin," ucapnya.(elf/JPG/ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Sydney, SBY Pun Ikut Berduka
Redaktur : Tim Redaksi