Duh… Dua ABG Digerebek Warga Lagi Hohohihi

Senin, 11 April 2016 – 10:10 WIB
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN

jpnn.com - PELALAWAN - Seorang siswi SMP tertangkap sedang hohohihi bersama pacarnya siswa SMA di rumah salah satu temannya di Dusun III, Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Ironisnya, FL, 14, dan GM, 19, dipergoki kedua paman korban KS, 26, dan LS, 31, yang mencari GM tidak pulang ke rumah orang tuanya, Kamis (7/4) malam. 

BACA JUGA: GILA! 4 Siswi dan 6 Siswa Tertangkap Basah

Setelah mendapat kabar kalau sedang bersama dengan GM di rumah temannya. Maka kedua pamannya mendatangi rumah tersebut. 

Tapi saat tiba, terlihat rumah sedang sepi, hingga diam-diam mengintip dari balik jendela dan melihat korban bersama pacarnya sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri di dalam kamar.

BACA JUGA: Jumlah Kecelakaan Meningkat 30 Persen

Emosi bercampur geram, paman korban segera memberitahukan warga sekitar untuk mengerebek keponakannya yang sedang digauli pacarnya. Warga yang telah ramai langsung mendobrak pintu rumah dan masuk ke dalam kamar tempat kedua pelajar lagi berbuat mesum tersebut.

Ketika ditangkap keduanya sudah menyelesaikan hubungan terlarang, tapi kondisi masih tanpa sehelai benang menutup tubuh. Kedua paman korban sempat emosi ingin melampiaskan kekesalan pada GM yang telah menggauli keponakannya. Tetapi pemuka masyarakat setempat langsung meredamnya.

BACA JUGA: Astaga! Gara-Gara Mahar Terlalu Besar, Gadis Ini Bunuh Diri

Kasus itu berusaha diselesaikan secara kekeluargaan. Namun hingga keesokan harinya tidak ada titik terang.

Lalu, Jumat (8/4) siang orang tua korban tidak terima anak gadisnya yang masih duduk di bangku sekolah dan akan mengikuti ujian nasional (UN) Mei mendatang melapor ke Polsek Pangkalan Kuras.

Pelaku GM yang juga sama-sama tinggal sebelah kampung, tepatnya di Dusun IV, Desa Bukit Kesuma, langsung ditangkap polisi. Tanpa perlawanan berarti siswa SMA yang baru saja melaksanakan UN dijemput polisi di rumah orang tuanya.

Kepada polisi, tersangka telah menjalin asmara dengan korban sejak enam bulan lalu dan telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali di rumah temannya yang saat itu sedang kosong di tinggal pergi orang tuanya. 

Maka kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk indehoi dengan pacarnya yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX (Jawa Pos Group), Paur Humas Polres Pelalawan Ipda M Sijabat SH, membenarkan kejadian itu.

‘’Pelaku telah diamankan di Mapolsek dengan Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’ ujar Paur Humas. (MXQ/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Rekonstruksi Detik-detik Sebelum Dokter Mawardi Menghilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler