Duit Haram Sudah Mengalir Sebelum Lelang Diumumkan

Kamis, 09 Maret 2017 – 19:49 WIB
Eks Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP Sugiarto dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3). Mereka didakwa memperkaya diri sendiri dan menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. Foto by: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pembagian uang suap ternyata juga dilakukan sebelum panitia pengadaan mengumumkan pelelangan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) menyatakan, sebelum pengumuman lelang, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto bersama Ketua Panitia Lelang Drajat Wisnu Setiawan menemui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di rumah toko Fatmawati.

BACA JUGA: Marzuki Alie Mau Lapor ke Polisi, KPK Bilang Begini...

Dalam pertemuan itu, kata jaksa, Sugiharto dan Drajat menerima USD 650 ribu dari Andi. Menurut jaksa, uang itu untuk dibagikan kepada Sekjen Kemendagri Diah Anggraini USD 200 ribu, terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman USD 150 ribu.

Kemudian, Sugiharto USD 100 ribu, Drajat USD 40 ribu, enam anggota panitia pengadaan masing-masing USD 25 juta. Kemudian, Husni Fahmi USD 50 ribu, lima anggota tim teknis masing-masing USD 10 ribu.

BACA JUGA: Duet Terdakwa Korupsi e-KTP Tak Ajukan Eksepsi

Selain di ruko Fatmawati, Sugiharto melalui Yosep Sumartono juga menerima uang dari Andi Narogong USD 500 ribu dan dari Anang S Sudihardjo USD 500 ribu di mal Cibubur Junction, Jakarta Timur.

Adapun maksud pemberian uang tersebut adalah agar para terdakwa dan panitia pengadaan mempermudah jalannya proses lelang.

BACA JUGA: Sekjen Demokrat Protes Larangan Live Sidang E-KTP

"Dan dapat memenangkan salah satu konsorsium yang terafiliasi dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong yakni konsorsium PNRI, konsorsium Astragraphia atau konsorsium Murakabi Sejahtera," kata Jaksa KPK membacakan dakwaan Irman dan Sugiharto di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).

Jaksa menambahkan, Maret 2011, Sugiharto melalui Yosep kembali menerima total USD 800 ribu dari Andi Narogong. Penerimaan pertama USD 400 ribu dilakukan di depan Holland Bakery, Kampung Melayu, Jakarta Timur, dan USD 400 ribu di SPBU Bangka, Jakarta Selatan.

Menurut jaksa, selain untuk Sugiharto, Andi Narogong juga memberi USD 2 juta kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui Afdal Noverman pada Maret 2011.

"Dengan maksud agar pelelangan pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP) tidak dibatalkan Gamawan Fauzi," kata jaksa KPK.

Sebagai kompensasi pemberian uang, Irman dan Sugiharto memerintahkan Drajat dan Husni Fahmi memperhatikan dan memenangkan salah satu dari tiga konsorsium (PNRI, Astragraphia, Mukarabi Sejahtera) yang dibawa Andi Narogong.

Bersamaan proses lelang, Kemendagri melakukan sosialisasi ke beberapa daerah. Irman memerintahkan Sugiharto menyiapkan USD 200 ribu untuk membiayai sosialisasi di beberapa daerah.

Sugiharto kemudian meminta USD 200 ribu kepada Direktur OT Quadra Solution Achmad Fauzi. Kemudian, Fauzi menyerahkan USD 200 ribu kepada Sugiharto melalui Yosep di SPBU Pancoran.

Di tempat yang sama, Sugiharto menerima USD 200 ribu melalui Vidi Gunawan dan Yosep. Sugiharto selanjutnya menyerahkan sebagian uang kepada Irman.

Setelah konsorsium PNRI dinyatakan lulus evaluasi, Sugiharto melalui Yosep menerima USD 300 ribu dari Paulus Tannos di Menara BCA Jakarta. Kemudian USD 200 dari Johannes Marliem di mal Grand Indonesia.

"Selain itu, terdakwa II juga menerima uang sejumlah USD 30 ribu dadi Paulus Tannos untuk kepentingan hari raya," jelas jaksa.

Jaksa menyatakan, untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang, Andi Narogong kembali memberikan uang USD 2,5 juta kepada Gamawan pada Juni 2011. Pemberian uang dilakukan melalui adik Gamawan, Azmin Aulia.

Selanjutnya, 20 Juni 2011, Gamawan menerima nota dinas dari ketua panitia pengadaan yang pada pokoknnya mengusulkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang.

Esok harinya, 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelangi dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Komisi II Terima Uang e-KTP, Ahok?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
korupsi e-KTP   KPK  

Terpopuler