jpnn.com - SUBANG - Para orang tua dituntut meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Ini menyusul maraknya kasus pencabulan terhadap anak dan remaja di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Subang.
Setelah sebelumnya ditangkap seorang guru ngaji yang diduga telah mencabuli santrinya, kini aparat kepolisian kembali menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai dukun yang diduga telah mencabuli anak dibawah umur.
BACA JUGA: Pemulung Garap Anak Tiri Berulang Kali
Kapolres Subang, AKBP Chiko Ardwiatto mengatakan, pelaku diketahui berinisial B, warga Desa Koranji Kecamatan Purwadadi. Pria berusia 40 tahun ini diduga telah mencabuli korbannya yang masih berusia 16 tahun.
"Pelaku berprofesi sebagai dukun di kampungnya,” ungkap Kapolres.
BACA JUGA: Cemburu, Kakek 9 Cucu Gorok Leher Istrinya hingga Tewas
Ditambahkan Kapolres, korban merupakan siswi SMP di salah satu Kecamatan Purwadadi. Pelaku yang juga masih tetangga korban, mulai melancarkan aksinya dengan merayu dan mengajak korban main.
Saat akan diberlakukan tidak senonoh oleh pelaku, korban sempat menolak. Namun akibat tenaga korban yang tidak sebanding dengan pelaku, korban pun mengaku pasrah.
Setelah itu, korban yang tidak terima diperlakukan seperti itu melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakukan pelaku terhadap anaknya pun langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
BACA JUGA: Sindikat Curanmor Paling Dicari Akhirnya Ditangkap
“Barang bukti yang kami amankan berupa baju korban, baju pelaku, dan ada air mani pelaku,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ygo/din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik Pacaran di Tempat Gelap, Sepasang Kekasih Dirampok
Redaktur : Tim Redaksi