Pemulung Garap Anak Tiri Berulang Kali

Sabtu, 24 Mei 2014 – 04:46 WIB

jpnn.com - PADANG - Sumatera Barat (Sumbar) benar-benar berada dalam kondisi darurat cabul atau krisis moral. Betapa tidak, satu per satu kasus, cabul menguak ke permukaan. Bukan saja mantan bupati yang diduga mencabuli anak kandungnya, pemulung pun mencabuli anak tirinya.

Pemulung bejat itu kini telah mendekam di tahanan Mapolres Padangpanjang. Ketika diinterogasi penyidik, pria berinisial RM ini, mengakui telah berbuat asusila pada anak tirinya berulang kali di tempat tinggalnya.

BACA JUGA: Cemburu, Kakek 9 Cucu Gorok Leher Istrinya hingga Tewas

Nafsu setan itu dilampiaskan pelaku saat istrinya sedang memulung barang bekas luar rumah. Berdasarkan keterangan korban, Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, AKP N Aritonang menyebut tindak kejahatan pencabulan dilakukan pada Kamis (15/5) dan Jumat (16/5).

"Saat diperiksa dengan didampingi ibunya, korban mengaku dibujuk ayah tirinya dengan imbalan uang Rp 5 ribu. Perbuatan itu dilakukan ayah tirinya berulang kali," tutur Aritonang di Mapolres Padangpanjang, kemarin (23/5).

BACA JUGA: Sindikat Curanmor Paling Dicari Akhirnya Ditangkap

Mengetahui itu, ibu korban melaporkan suaminya ke Mapolres, Selasa (20/5) siang. Dari laporan tersebut, jajaran polsek dan polres meringkus pelaku di depan SMPN 1 Padangpanjang, sekitar pukul 14.00 saat memungut barang bekas.

Kapolres Padangpanjang AKBP Djoni Hendra mengatakan, tersangka ditahan setelah cukup bukti dan saksi-saksi. Polres Padangpanjang bersama instansi terkait telah memberikan perlindungan kepada korban. Saat ini, korban sedang dalam pemulihan psikologis.

BACA JUGA: Asyik Pacaran di Tempat Gelap, Sepasang Kekasih Dirampok

Hasil visum menunjukkan organ vital korban rusak. Polisi juga memeriksa dubur korban yang katanya juga dikerjai ayah tiri.

"Pelaku akan dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumum penjara 15 tahun ke atas," jawab Djoni.

Sosiolog asal Unand, Elfitra menilai, maraknya kasus cabul adalah efek dari derasnya arus keterbukaan informasi. Mulai dari internet, smartphone, dan lainnya. Semua pihak mengagung-agungkan internet, bahkan institusi pendidikan mendorong siswa dan guru menggunakan internet. Banyaknya smartphone juga membuat orang bisa mengakses internet dengan sangat mudah.

Namun, hal itu tidak dibarengi dengan rambu-rambu dan pengawasan yang memadai. Misalnya, umur orang yang boleh mengakses internet, kemudian filter yang cukup.

"Contoh, siswa disuruh cari tugas di internet. Kemudian, saat mencari tugas, tiba-tiba ada iklan vulgar muncul ke monitor. Karena penasaran, iklan itu diklik, ternyata isinya hal-hal negatif. Artinya, akses internet dibuka, tapi pihak terkait gagal mengantisipasi efek negatifnya," jelasnya.

Begitu juga dengan orang dewasa. Kadang, saat buka internet di handphone, tanpa disadari ada godaan untuk membuka hal-hal negatif. Maka timbullah hasrat, ujung-ujungnya saat istri tidak di rumah, anak kandung atau anak tiri dicabuli. Tidak ada anak, kadang anak tetangga juga bisa jadi korban," ujarnya.

Ini pesan bagi para orangtua perempuan agar tidak mempercayakan anaknya kepada lelaki mana pun. "Hati-hati, karena sebagian besar kasus pencabulan dilakukan orang terdekat, camkan itu," tegasnya.(wrd/adi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Penghubung Bandar Narkoba Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler