Dukun Mengajak Pasiennya Berobat di Dalam Kamar Mandi, Pintu Dikunci

Senin, 25 Januari 2021 – 11:54 WIB
Tim Polres Bima Kota menangkap dukun cabul. Foto: IST/RADAR LOMBOK

jpnn.com, BIMA - Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria yang mengaku dukun, MP (53).

MP, warga Kelurahan Kolo, Bima itu ditangkap Minggu (24/1), sekitar pukul 12.00 WITA saat berada di salah satu hotel.

BACA JUGA: Subur Si Dukun Cabul di Semarang Menggauli 9 Siswi, Begini Ceritanya

Dia diduga telah memerkosa YN (16) warga Kabupaten Bima.

Kasubbag Humas Polres Bima Kota Ipda Ridwan menyampaikan, beberapa hari lalu pelaku yang mengaku sebagai dukun tersebut mengajak korban untuk berobat di salah satu hotel di Kota Bima.

BACA JUGA: Dukun Ngaku Bisa Obati Covid-19, Ternyata Cuma Modus, 7 Wanita Jadi Korban

Karena korban pergi bersama temannya, MP mengajak korban untuk berobat di dalam kamar mandi.

Di kamar mandi, pelaku mengunci pintu dan menjalankan aksinya dan berhasil menyetubuhi korban dengan cara paksa.

BACA JUGA: Si Buta Dukun Palsu Tipu Ending, Uang Rp 146 Juta Raib, Anak Gadis Dibawa Kabur, Begini Modusnya

Pelaku mengajak korban untuk berobat. Sudah tiga kali pelaku menjalankan aksinya di tempat yang berbeda.

“Pelaku mengancam korban agar masalah itu tidak diberitahukan pada orang lain,” ungkap Ipda Ridwan seperti dilansir Radar Lombok, Senin (25/1).

Karena merasa ditipu serta sudah tidak tahan dengan ulah pelaku, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Bima Kota.

Tim Puma yang dipimpin Aipda Abdul Hafid menyelidiki keberadaan pelaku.

Untuk memancing pelaku, Tim Puma menyuruh korban untuk menghubungi pelaku dan mengajak untuk bertemu.

Pelaku pun sepakat bertemu dengan korban di indekosnya.

Tim yang mengetahui tempat pertemuan, menuju lokasi untuk menangkap pelaku.

“Tim tidak menemukan pelaku di indekos karena pelaku mengubah pertemuan dengan korban,” katanya.

Ridwan menambahkan, pelaku memberitahu korban agar bertemu di salah satu hotel di Kota Bima.

Tim yang mengetahui pelaku berada di hotel, menuju lokasi dan mengamankan pelaku sedang duduk di lobi hotel.

Selain diduga memerkosa korban, dukun cabul itu juga diduga mencuri satu unit sepeda motor milik ibu indekos dan sudah dijual di Kabupaten Dompu.

Tim akhirnya melakukan pengembangan ke Dompu dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses,” pungkasnya. (sal)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler