Dukung Go-Jek, Ahok Sadar Langgar UU, Tapi...

Jumat, 10 Juli 2015 – 13:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung keberadaan Go-Jek. Bahkan, dia berencana membentuk kerjasama antara Go-Jek dengan Transjakarta.

Pria yang akrab disapa Ahok itu menyatakan, kerjasama antara Go-Jek dan Transjakarta dilakukan apabila jumlah bus Transjakarta sudah mencukupi.

BACA JUGA: Go-Jek Tidak Berniat Menyusahkan Tukang Ojek Konvensional

"Kenapa saya dukung Go-Jek? Kalau bus Transjakarta kami sudah merata di Jakarta, maka ojek bisa tergusur lho. Dengan adanya Go-Jek, maka kami kerjasamakan dengan Transjakarta biar jalur-jalur yang belum terjangkau ini bisa jadi feeder,"  ucap Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/7). 

Dengan mendukung Go-Jek, mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku sudah melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab, UU itu tidak menyebut ojek sebagai alat transportasi.

BACA JUGA: DPRD DKI Akan Bentuk Tim Untuk Periksa Laporan BPK

"Tapi, saya mengerti kalau ada orang di PHK, banyak buruh-buruh, banyak satpam yang ngerangkap jadi tukang ojek untuk menambah penghasilan," ujar Ahok.

Meski tidak diakui oleh UU, Ahok mengungkapkan, ojek akan terus beroperasi. Hal itu, sambung dia, sama seperti prostitusi. Karena itu, seharusnya ojek diatur di dalam UU. 

BACA JUGA: Gerindra Minta Laporan BPK Dijadikan Bahan Koreksi

"Ojek itu sudah ada sejak dulu. Kenapa pas buat undang-undang enggak dimasukkan?" tandas Ahok. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Laporan BPK, ‎Kader Gerindra Minta Ahok tak Salahkan Pihak Lain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler