Dukung Jokowi, 9 dari 11 Kepala Daerah Langgar Aturan

Sabtu, 03 November 2018 – 08:45 WIB
Rapat pleno Bawaslu Riau bersama Sentra Gakkum digelar Jumat (2/11). Hasilnya 9 kepala daerah dinyatakan melanggar aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Foto: ist - jawapos.com

jpnn.com, RIAU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau memutuskan bahwa sembilan dari sebelas kepala daerah di Riau yang mendukung calon presiden Jokowi terbukti melanggar aturan.

Keputusan itu diperoleh dari rapat pleno yang dilangsungkan selama tujuh jam, Jumat (2/11) kemarin. Rapat pleno ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata.

BACA JUGA: Afriadi: Lawan Sedang Menunggu Kesalahan Fatal Jokowi

Sembilan kepala daerah yang dinyatakan melanggar aturan tersebut adalah Bupati Siak Syamsuar sekaligus Gubernur Riau terpilih, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wali Kota Dumai Zulkifli AS.

Kemudian, Bupati Indragiri Hilir M Wardan, Bupati Kuansing Mursini, Bupati Rohil Suyatno dan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir.

BACA JUGA: Jokowi Apresiasi Kerja Cepat Tim Pencari Korban Lion Air

Sedangkan dua lainnya yaitu Bupati Pelalawan Harris dan Bupati Rohul Sukiman tidak dinyatakan melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, sembilan kepala daerah yang mengikuti deklarasi Projo di Hotel Arya Duta Pekanbaru pada 10 Oktober 2018 lalu memang tidak melanggar pidana.

BACA JUGA: Jokowi Harus Kembali ke Pasar, Kalau Tidak Bisa Gawat

"Dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana, tetapi melanggar peraturan perundang-undangan lainnya," kata Rusidi, Sabtu (3/11) pagi.

Aturan yang dilanggar menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Keputusan tidak terpenuhinya unsur pidana Pemilu tersebut, diambil Bawaslu berada rapat bersama Sentra Gakkumdu Riau. Sedangkan keputusan melanggar peraturan perundang-undangan, diambil setelah rapat selesai. "Putusan ini direkomendasikan ke Mendagri RI untuk diberi sanksi," tegasnya.

Sebelum mengambil keputusan, Bawaslu Riau telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Mulai dari meminta keterangan Ketua KPU Riau Nurhamin, panitia deklarasi Projo Riau, sembilan kepala daerah di Riau hingga pendapat ahli. Baik ahli pidana maupun ahli tata negara.

"Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan tersebut, Bawaslu Riau menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Sentra Gakkumdu II," bebernya. (ica/jpc)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Jokowi Pengin Perempuan Gantikan Sandi


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler