jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah setuju mencabut aturan penghapusan subsidi rumah tapak (landed house).
Dengan demikian, subsidi bunga kredit pemilikan rumah (KPR) lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah tapak akan tetap dilanjutkan.
BACA JUGA: BI Rate Masih Bisa Tetap
Asosiasi Pengembang dan Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) pun menyambut baik kebijakan tersebut. Pasalnya, pencabutan ketentuan tersebut merupakan salah satu aspirasi yang diperjuangkan Apersi selama ini.
"Memang itu salah satu yang kita suarakan, mengenai revisi peraturan Menteri No 3 mengenai diakhirinya FLPP untuk rumah tapak per 31 maret. Jadi kalau itu mendapat respon dari pemerintah Presiden Jokowi, kami sangat senang," ujar Ketua Umum Apersi, Anton R Santoso di Jakarta, Kamis (12/11).
BACA JUGA: Susi Larang Tangkap Lobster dan Kepiting Bertelur
Anton menjelaskan, penghapusan subsidi rumah tapak membuat banyak pengembang yang takut untuk berinvestasi di bidang pertanahan. Dengan adanya kebijakan baru ini, lanjut Anton, akan membawa angin segar bagi pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Anton menuturkan, masyarakat berpenghasilan rendah sangat diuntungkan oleh kebijakan pemerintah Jokowi ini. Pasalnya, mereka bisa mendapatkan kredit rumah dengan angsuran murah.
BACA JUGA: Lion Group Terima Pengiriman Pesawat Airbus Pertamanya
"Hal itu karena bunganya tetap selama masa tenor 20 tahun. Jadi dengan 7, 25 persen," katanya.
Pekerjaan rumah selanjutnya bagi pemerintah adalah mengurangi backlog akibat daya beli yang rendah. Salah satu solusi untuk masalah ini, menurut Anton, adalah menghidupkan kembali subsidi uang muka.
"Kalau memang pemerintah akan mengalihkan subsidi BBM, bisa juga dialihkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah berupa subsidi uang muka itu," tutupnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kereta Bekas Wajib di Sertifikasi
Redaktur : Tim Redaksi