Susi Larang Tangkap Lobster dan Kepiting Bertelur

Kamis, 13 November 2014 – 07:23 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kabar buruk bagi penikmat kuliner seafood lobster dan kepiting. Pasalnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan segera memberlakukan aturan mengenai larangan penangkapan lobster dan kepiting yang sedang bertelur. Otomatis bakal susah ditemukan di pasaran.

"Lobster dan kepiting yang sedang bertelur tidak boleh lagi nanti ditangkap untuk dikonsumsi. Aturan ini segera diundangkan, kalau tidak akan habis. Pemda juga saya minta buat Perda (peraturan daerah) tentang pelarangan jual beli kepiting dan lobster yang bertelur," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di kantornya kemarin (12/11).

BACA JUGA: Lion Group Terima Pengiriman Pesawat Airbus Pertamanya

Alasannya, populasi kedua biota laut ini sudah mulai menurun sehingga susah ditemukan di laut lepas. Padahal, lobster dan kepitinga memiliki potensi besar untuk menyumbang pendapatan negara.

"Di Simeuleu Aceh sekarang ini, sudah susah dapat lobster yang betina. Hasil tangkap lobster di Pangandaran Selatan tahun 2005 lalu 2-3 ton perhari, sekarang tidak sampai 1 kwintal," ungkap eksportir lobster ini.

BACA JUGA: Kereta Bekas Wajib di Sertifikasi

Susi menilai berkurangnya populasi kepiting dan lobster itu disebabkan karena penangkapan besar-besaran yang tanpa perhitungan. Sebab lobster dan kepiting yang bertelur dan masih kecil juga ditangkap. Padahal potensi ekonomi dari kedua biota laut ini sangat besar jika dijual ketika sudah besar.

"Harga jualnya beda jauh, kalau masih kecil lobster hanya dihargai Rp 300 ribu per ekor, kalau sudah besar bisa Rp 700 ribu per ekor," sebutnya.

BACA JUGA: Kurangi Subsidi BBM untuk Genjot Pembangunan Infrastruktur

Menurut Susi, aturan baru ini sudah dibahas di internal kementeriannya. Dalam aturan itu nantinya juga akan dikenakan sanksi bagi para pelaku usaha dan nelayan yang masih menangkap kepiting dan lobster dalam keadaan bertelur.

"Kalau bisa yang nangkap denda Rp 5 juta. Harus ada denda, nanti yang lapor bisa dapat 50 persen (Rp 2,5 juta -red) jadi tidak perlu polisi untuk mengawasi itu. Ada punish and reward," katanya.

Pihaknya akan menggandeng asosiasi-asosiasi terkait di bidang kelautab dan perikanan untuk mengawal aturan tersebut. Dia mengakui bahwa kebijakannya kali ini juga akan memantik reaksi keras dari para nelayan ataupun penikmat kuliner. Namun ia siap menghadapi itu semua, termasuk jika hal itu berpotensi memunculkan praktek suap di lapangan.

"Saya minta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengawasi Kementerian saya," tegasnya.

Dia mengaku larangan untuk menangkap lobster dan kepiting yang bertelur akan menyebabkan kelangkaan di pasaran. Hal itu otomatis juga akan mengerek harga lobster dan kepiting bertelur yang masih bisa lolos dijual.

Namun Susi berdalih hal itu sepadan dengan kelestarian lobster dan kepiting di masa mendatang. "Kalau nggak nanti anak cucu kita nggak tahu itu lobster dan kepiting," jelasnya. (wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Penjualan Bank Mutiara Bukti Ada Kerugian Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler