Dukung Karyawan Chevron Ajukan PK

Rabu, 22 Oktober 2014 – 22:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan karyawan CPI,  Bachtiar Abdul Fatah dalam kasus bioremediasi. Dalam putusan tersebut dinyatakan Bachtiar Abdul Fatah terbukti bersalah dan menghukumnya dengan 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah.

“Kami tetap yakin bahwa tidak ada bukti yang kredibel soal korupsi, tindakan kriminal ataupun keuntungan pribadi yang dilakukan oleh Bachtiar dan karyawan-karyawan CPI dalam proyek bioremediasi ini," kata President Director PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Albert Simanjuntak di Jakarta, Rabu (22/10).

BACA JUGA: Panglima TNI Bicarakan Kesejahteraan dan Rumah Prajurit dengan Presiden

Albert memastikan dalam proyek bioremediasi Chevron telah menanggung semua biaya proyek ini dan tidak ada penggantian dari pemerintah Indonesia. Karena itu kata dia, tak ada yang bisa dihitung dari penggarannya telah merugikan negara.

"Jadi, tidak ada kerugian negara yang terkait proyek ini yang menjadi alasan tuduhan adanya kerugian negara," katanya.

BACA JUGA: Idealnya Jokowi-JK Ikuti Rekomendasi KPK dan PPATK

Hal yang sama juga dikatakan Managing Director Chevron Indonesia Chuck Taylor. Chuck mengatakan bahwa pihaknya tetap mengargai lembaga peradilan Indonesia dan telah mendukung karyawan kami dalam proses hukum ini. Hanya saja kata dia, pihaknya belum bisa menemukan kesalahan terhadap yang dituduhkan.

“Kami menghargai lembaga peradilan Indonesia dan telah mendukung karyawan kami dalam proses hukum ini. Kami belum dapat melakukan analisa menyeluruh terhadap putusan kasasi ini namun kami sangat kecewa dengan putusan yang menyatakan bahwa Bachtiar Abdul Fatah terbukti bersalah," ucapnya.

BACA JUGA: Ingatkan Jokowi, Indonesia Timur Paling Tertinggal

Merasa yakin Bachtiar dan karyawan CPI tidak bersalah atas kasus bioremediasi, baik Albert maupun Chuck sepakat mendukung upaya Bachtiar mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Keduanya yakin bahwa Bachtiar mampu membuktikan dirinya tidak bersalah.

“Kami akan terus mendukung upaya Bachtiar untuk mengajukan PK untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan memastikan hak hukum dan asasinya dilindungi,” pungkasnya. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tersangka Gratifikasi Notaris Mangkir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler