Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana

Sabtu, 19 Oktober 2024 – 07:59 WIB
KKP menghibahkan tanah seluas 2,5 hektare ke Pemkab Jembrana. Foto: source for jpnn

jpnn.com, NEGARA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghibahkan tanah seluas 2,5 hektare di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana.

Hibah ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan berbagai upacara keagamaan Hindu di wilayah tersebut, seperti melasti dan pengabenan, yang sangat dibutuhkan oleh 10 desa adat di Kecamatan Negara.

BACA JUGA: Pemkab Jembrana Luncurkan Transportasi Gratis Anak Sekolah

Penyerahan tanah ini dilakukan dalam acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara di Loka Perikanan Tuna, Denpasar.

Sekretaris Jenderal KKP Rudy Heriyanto Adi Nugroho, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa menandatangani perjanjian tersebut pada Kamis (17/10).

BACA JUGA: Kemendagri Dorong Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi di Jembrana

Total nilai aset yang dihibahkan mencapai Rp 1,21 miliar, dengan tambahan berupa pagar permanen senilai Rp 634 juta, sehingga total hibah menjadi Rp 1,84 miliar.

Permohonan hibah ini diajukan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Negara melalui Bupati Jembrana, I Nengah Tamba. Masyarakat adat membutuhkan lahan tersebut untuk keperluan acara adat dan ritual keagamaan.

BACA JUGA: Dukung Industri Ikan Hias, KAI Logistik Fasilitasi UMKM Binaan KKP

Sekda Jembrana, I Made Budiasa, mengungkapkan rasa syukur atas dukungan KKP, menyebutkan bahwa hibah ini sangat berarti bagi masyarakat.

"Setelah hampir setahun, permohonan masyarakat adat kini terealisasi. Ini adalah hasil kerja sama yang baik dari berbagai pihak," ujar Budiasa.

Budiasa juga menegaskan bahwa Pemkab Jembrana akan segera menindaklanjuti penyerahan hibah ini sesuai dengan perjanjian.

Tanah tersebut akan dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan keagamaan bagi umat Hindu di Jembrana.

"Kami akan menjalankan kewajiban kami dengan baik, sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah dan BAST yang telah ditandatangani," tambahnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler