Dukung KPK Berantas Korupsi di Banten

Jumat, 11 Oktober 2013 – 00:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah tokoh dari Provinsi Banten menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada lembaga antikorupsi itu untuk memberantas korupsi di Banten lewat kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi.

"Intinya memberikan dukungan ke KPK untuk memberantas korupsi di Banten lewat pintu kasus suap ini," kata salah satu tokoh Banten, Ahmad Subadri usai bertemu pimpinan di KPK, Jakarta, Kamis (10/10).

BACA JUGA: Akil tak Terima KPK Blokir Rekening

Ia menuturkan, dengan terbukanya pintu untuk memberantas korupsi di Banten, KPK harus mendapat dukungan moriil. "Jangan sampai takut santet. Karena Banten itu diindentikan ada santet dan sebagai macamnya," katanya.

Subadri menyatakan, KPK tidak khawatir dalam mengusut kasus korupsi di Banten. Pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja menyatakan mereka siap lahir batin untuk memberantas korupsi di Banten. "Itu memang yang kita harapkan," katanya.

BACA JUGA: 33 Usul Pemekaran Masuk Prioritas

Subadri berharap KPK dapat menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi di Banten. "Karena dengan itu, saya kira nanti akan dapat mengungkap banyak hal," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK saat ini mengusut kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Dalam kasus itu KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

BACA JUGA: Ingin Kembali ke UUD 45, Indikasi Rakyat Muak

Tiga tersangka itu adalah Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, adik Gubenur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan pengacara, Susi Tur Andayani.

Akil dan Susi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam travel bag. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amandemen Konstitusi Berdampak Negatif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler