jpnn.com, JAKARTA - Sekjen partai Golkar Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus mengapresiasi ketegasan yang ditujukkan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Mantan Danjen Kopassus ini juga mendukung penuh langkah-langkah yang diambil TNI dalam menurunkan baliho atau atribut Front pembela Islam (FPI) di sejumlah tempat di Jakarta, pekan ini.
BACA JUGA: Kapolda Metro Sebut Langkah Pangdam Jaya Terhadap Rizieq Shihab Bertujuan Baik
“Saya kira apa yang sudah diperintahkan oleh Pangdam Jaya kepada anak buahnya sudah tepat. Menurunkan atribut yang tidak memiliki izin di tempat umum memang harus dilakukan demi ketertiban. Apalagi setelah apa yang dilakukan Satpol PP seperti tidak digubris oleh kelompok yang memasang itu. TNI memang perlu turun tangan,” ucap Lodewijk.
Selain memerintahkan untuk menurunkan baliho bergambar Rizieq Shihab selaku Imam Besar FPI, Mayjen Dudung juga mengusulkan agar ormas itu dibubarkan saja.
BACA JUGA: Chef Juna: Daripada Dituduh Mencuri, Mending Mencuri Benaran
Alasannya, FPI dianggap sudah mengganggu persatuan dan kesatuan. Lebih dari itu, klaim FPI yang menyatakan mewakili umat Islam juga ditolak oleh Pangdam Jaya.
“Kini saatnya negara menunjukkan ketegasannya kepada kelompok-kelompok yang secara terang-terangan sudah mengganggu ketertiban umum, menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan, bahkan dugaan penodaan agama,” seru Lodewijk.
BACA JUGA: Pengakuan Sekda Bogor soal Acara Habib Rizieq di Megamendung, Ada Negosiasi
Turunnya TNI dalam menyikapi ancaman gangguan keamanan dan persatuan bangsa, khususnya di Jakarta, dinilai sudah tepat.
Ini juga sesuai tugas pokok TNI, menurut pasal 7 UU no. 34tahun 2004.
Yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap kebutuhan bangsa dan negara.
Usulan pembubaran FPI dari Mayjen Dudung menurut Lodewijk juga memiliki dasar hukum. Hal itu diatur dalam Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam Pasal 59 ayat (3) Perppu No 2 Tahun 2017 disebut tentang berbagai larangan bagi ormas.
Misalnya tindakan permusuhan terhadap suku, agama, atau golongan tertentu hingga mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum.
“Tindakan massa FPI saat penjemputan HRS di bandara lalu juga jelas-jelas sudah melanggar keterlibatan umum. Bahkan terdapat sebagian fasilitas umum di bandara rusak diakibatkan ulah mereka,” pungkas Lodewijk.(chi/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Yessy