Dukung OJK Permudah Wisman Buka Rekening agar Valas Mengalir

Kamis, 17 September 2015 – 04:52 WIB
Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kelonggaran syarat bagi wisatawan mancanegara (wisman) untuk membuka rekening di bank-bank nasional diyakini akan berjalan efektif. Imbasnya diharapkan akan semakin banyak wisman masuk sistem perbankan nasional sehingga jumlah valuta asing (valas) di dalam negeri meningkat signifikan.

Menurut anggota Komisi XI DPR M Misbakhun, kebijakan baru OJK itu bakal efektif menjaring valas. Sebab, wisman akan terpacu membuka rekening di perbankan nasional untuk mempermudah pembayaran.

BACA JUGA: Ternyata, Ini yang Paling Diuntungkan di Bisnis Pulsa Token Listrik

“Saya yakin kebijakan OJK mempermudah persyaratan bagi WNA dalam membuka rekening itu akan efektif. Ini akan mendorong WNA maupun turis asing membuka rekening valas di perbankan nasional,” ujarnya di gedung DPR RI, Rabu (16/9).

Sekretaris Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI DPR itu lantas membuat ilustrasi. Dalam setahun ada belasan juta wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Indonesia.

BACA JUGA: Kepercayaan kepada Presiden Tentukan Pergerakan Kurs Rupiah

Sekretaris Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

BACA JUGA: Teknologi Ini Bisa Meningkatkan Produksi dan Kualitas Garam Rakyat

Andai dari belasan juta wisman itu ada 3 juta yang setiap tahun rutin ke Indonesia dan membuka rekening rata-rata USD 10 ribu, maka valas yang masuk pun sangat besar. “Ada USD 30 miliar yang masuk. Itu jumlah yang besar,” tuturnya.

Karenanya politikus Golkar itu menegaskan, kebijakan relaksasi bagi wisman untuk masuk sistem perbankan nasional itu perlu dikawal. “Karena imbasnya signifikan,” ucapnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, untuk menyedot valas dari wisman maka syarat pembuatan rekening dilonggarkan. "Untuk rekening senilai USD 50 ribu, cukup melampirkan paspor," ujarnya.

Selama ini, WNA yang membuka rekening valas di bank lokal harus menyertakan banyak dokumen selain paspor. Misalnya, kartu izin tinggal sementara (kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due diligent (CDD).

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut OJK atas paket ekonomi yang diterbitkan pemerintahan Joko Widodo dalam rangka menjaring wisman agar masuk ke sistem perbankan nasional sehingga simpanan valas di dalam negeri pun meningkat.(ara/JPNN)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pameran Ini Bisa Menjawab Kebutuhan Anda di Bidang Kelistrikan Industri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler