Dukung Pelarangan Aktivitas FPI, Ketua Komisi III Minta Aparat Jalankan Keputusan Secara Tegas 

Rabu, 30 Desember 2020 – 17:00 WIB
Legislator PDI Perjuangan di Komisi III DPR Herman Herry. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry mendukung keputusan pelarangan seluruh kegiatan serta penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan pemerintah.

Pria yang akrab disapa HH ini juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan tersebut dengan tegas dan profesional.

BACA JUGA: Rumah Pria yang Menikahi Dua Wanita Sekaligus Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas, Oh Ternyata

Menurut Herman, secara hukum FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat," ujar Herman dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (30/12).

BACA JUGA: Kapolda Sumut: Bila Perlu, Para Pelaku Ditembak Mati

Herman selaku ketua komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, itu mendukung keputusan pemerintah melakukan pelarangan terhadap aktivitas dan penggunaan simbol FPI.

"Sebagai ketua Komisi III, saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi," ungkap Herman.

BACA JUGA: Pengumuman dari Mahfud MD: Pemerintah Membubarkan FPI

Ia menyebut keputusan pemerintah itu menjadi dasar aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan.

Politikus PDI Perjuangan itu berharap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional.

"Karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," ujarnya.

Di sisi lain, Herman berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks dari pihak mana pun terkait pelarangan aktivitas FPI ini.

"Keputusan pemerintah ini menjadi pegangan bagi aparat di lapangan untuk mencegah dan menindak apabila FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti kekerasan, sweeping, dan lainnya sebagaimana yang pernah terjdi sebelumnya," paparnya.

Menurut dia, hal ini juga menjadi sinyal bahwa tidak ada orang atau kelompok atau organisasi mana pun yang berada di atas hukum dan bisa seenaknya melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Bila ada pihak yang tidak sepakat dengan keputusan pemerintah tersebut, silakan menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya warga negara beradab," ungkap Herman.

Di sisi lain, Herman berharap lebih baik  memusatkan fokus dan energi untuk bersama-sama menanggulangi penularan Covid-19 di negeri ini agar pandemi ini bisa segera berlalu.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB ini disampaikan selepas rapat yang digelar Mahfud MD bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di kantornya, Rabu (30/12).

BACA JUGA: Cekcok di Rest Area, Suami Malah Kabur, Istri Nekat Bawa Anaknya Berjalan Kaki di Tol Trans Sumatera

Dalam rapat itu, hadir Menkum dan HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Jhonny G. Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BIN Budi Gunawan. Adapun SKB itu dibacakan oleh Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler