Kontroversi Gereja Santa Clara

Dukung Pembangunan Gereja, Eks Ketua RW: Ini Bukan Dosa

Jumat, 31 Maret 2017 – 05:53 WIB
Massa muslim berdemonstrasi di depan lokasi proyek pembangunan Gereja Santa Clara. Foto: GoBekasi

jpnn.com, BEKASI - Salah satu tudingan ormas Islam yang menolak pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi adalah terkait izin warga setempat. Mereka tidak percaya ada 60 orang warga di wilayah berpenduduk mayoritas muslim itu mendukung pembangunan gereja.

(Baca: Tuding Ada Manipulasi dalam Proses Perizinan Gereja)

BACA JUGA: Pepen: Pembangunan Gereja Katolik Kebutuhan Nyata Warga

Namun tudingan tersebut dibantah oleh mantan ketua RW lokasi pembangunan gereja, Mbek Hasan. Pria 73 tahun itu menegaskan bahwa tanda tangan warga yang menyetujui pembangunan adalah otentik alias asli.

Dia mengungkapkan, awal 2015 lalu, panitia pelaksanaan pembangunan rumah ibadah Gereja Katolik Santa Clara meminta izin untuk mencari persetujuan 60 orang warga setempat. Sebagai tokoh masyarakat, dia mengaku tetap netral.

BACA JUGA: Buih Putih di Kali Bekasi Berasal dari Perusahaan Ini

“Saya netral, saya sosialisasikan kepada warga saya, bahwa ada panitia pendirian gereja yang mau minta izin mereka,” kata Hasan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (30/3).

Kepada GoBekasi.co.id, dia menjelaskan maksud dan tujuan panitia secara terperinci pada warga. Saat itu, kata dia, sebagian besar warga acuh perihal maksud dan tujuan dari panitia pelaksana pendirian Gereja Santa Clara. Namun, ada pula yang sepenuh hati mendukung maksud dan tujuan dari panitia.

BACA JUGA: Bekasi Kukuhkan Tim Saber Pungli

Warga yang setuju, memberikan dukungannya dengan memberikan tanda tangan di atas selembar surat penyatan bermaterai. Surat tersebut yang kemudian digunakan untuk pengajuan permohonan izin pendirian Gereja Santa Clara kepada pemerintah daerah.

Bahkan, Hasan sendiri ikut membubuhkan cap jempol di atas surat pernyataan pendirian pembangunan Gereja Santa Clara.

“Ini kan bukan dosa, mengizinkan berdirinya rumah ibadah, itu kan kebutuhan umat,” ujarnya.

Hasan juga menegaskan, 64 orang warganya yang berasal dari RT 02 dan RT 03 ikut memberikan tanda tangan tanpa ada unsur paksaan. Bahkan, dengan sadar warganya mengizinkan pendirian rumah ibadah dari Agama Katolik di lingkungan mereka.

“Saya pun dengan sadar memberikan izin, ikut menandatangani surat pernyataan, memang apa susahnya, kehidupan beragama sudah diatur di negara kita,” kata dia. (kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Urusan Sepele, Tega Lempar Teman ke Kali


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler