Dukung Pemulihan Ekonomi, Kemenkum HAM Perkuat Layanan Kekayaan Intelektual

Senin, 21 November 2022 – 21:28 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H, Laoly berbicara dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual DJKI putaran terakhir yang mengusung tema "Memacu Kreativitas dan Inovasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional" di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/11). Foto: dok Kemenkum HAM

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly terus berkomitmen menghidupkan kekayaan intelektual (KI) sebagai kekayaan yang tiada habisnya.

Yasonna menilai, selama kreativitas dan daya cipta terus ada, maka dukungan pemajuan KI guna mewujudkan pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional akan terus dilakukan.

BACA JUGA: Miliki Hak Kekayaan Intelektual Terbanyak, dr Purwati Mendapat Rekor MURI

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual DJKI putaran terakhir yang mengusung tema "Memacu Kreativitas dan Inovasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional" di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/11).

Dalam era Industry 4.0 yang bergerak menuju Society 5.0, aspek KI menjadi sangat penting. Sistem pelindungan hak KI harus sejalan dengan sistem perdagangan global yang tanpa batas tempat dan waktu.

BACA JUGA: Hergun Optimistis Jaminan Kredit Kekayaan Intelektual Bisa Mendongkrak Ekraf & UMKM

Maka, penguatan pelayanan KI di Kementerian Hukum dan HAM juga beralih menggunakan teknologi digital.

Sebagai salah satu upaya untuk mendorong investasi serta tingkat inovasi melalui KI sebagai hasil olah pikir manusia dalam mencipta karya.

BACA JUGA: Yasonna: Kekayaan Intelektual adalah Pendorong Pengembangan Ekonomi

"Kita tidak bisa bergantung lagi kepada sumber daya alam, bahwa percepatan teknologi, revolusi industri, revolusi digital tidak lagi linear, tetapi eksponensial. Maka percepatan ini bagi negara-negara menjadi sangat penting untuk memacu pertumbuhan ekonominya," ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan, wilayah Indonesia yang sangat luas menjadi tantangan tersendiri agar dapat terus merangkul para pemilik produk lokal untuk diberikan pemahaman akan pentingya perlindungan KI.

Kemenkumham di tahun yang akan datang memiliki rancangan program kerja di bidang KI yang akan diampu tidak hanya oleh tingkat pusat, melainkan juga di tingkat wilayah.

Salah satunya terkait dengan Tahun Tematik 2023 yang ditetapkan sebagai Tahun Merek Nasional.

"Tahun Tematik Merek akan fokus pada peningkatan permohonan KI nasional terutama dari rezim merek dengan gerakan One Village One Brand (satu desa satu merek), dan langkah ini diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi wilayah," tambahnya.

Pelaku usaha di Indonesia didominasi oleh sektor industri, khususnya yang berasal dari UMKM.

Keberhasilan UMKM di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sumber daya manusia atau para pelaku UKM untuk mempergunakan isu-isu lingkungan menjadi senjata dalam memenangkan persaingan.

Melalui program One Village One Brand diharapkan wilayah-wilayah di Indonesia dapat mengembangkan strategi branding untuk produk lokal.

"Saat ini, baru sekitar 11% dari pelaku UMKM yang telah terdaftar atau terlindungi kekayaan intelektualnya dari jumlah kurang lebih 64 juta pelaku usaha UMKM. Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM, baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi wajib untuk dilindungi melalui KI," jelasnya.

Yasonna juga mengucapkan terima kasih kepada perguruan-perguruan tinggi yang terus mendorong pendaftaran hak paten maupun hak cipta mereknya.

Sebelumnya, Roving Seminar Kekayaan Intelektual DJKI telah berlangsung di tiga kota. Yakni di Kota Medan pada 13-14 April 2022, Kota Yogyakarta pada 21-22 Juli 2022 dan 29-30 September 2022 di Kota Makassar. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler