jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak masyarakat memahami isi Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala secara menyeluruh.
Menteri asal Muhammadiyah itu mengaku mendukung SE yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut.
BACA JUGA: SE Menag Bukan Larangan Azan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara
“SE Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu, saya minta supaya pengurus-pengurus masjid, pengurus-pengurus musala, takmir, agar membaca dahulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya,” ujar Menteri Muhadjir, Jumat (25/2).
SE Menag itu mengatur pengeras suara pada masjid/musala digunakan untuk mengingatkan masyarakat akan datangnya waktu salat melalui suara azan, selawat, dan bacaan Al-Qur’an.
BACA JUGA: Elite PPP Ini Menganggap Menag Yaqut Memancing Kegaduhan
Selain itu, fungsi pelantang juga untuk mengeraskan suara imam, khatib, maupun penceramah di dalam maupun luar masjid/musala.
Namun, Muhadjir berpendapat bahwa sudah seharusnya pengeras suara di masjid dan musala digunakan secara proporsional. "Harus empan papan (proporsional, red) mengenai kapan digunakan dan seberapa besar volume suaranya," ujarnya.
BACA JUGA: Azan & Pengeras Suara
Mantan menteri pendidikan itu pun mengharapkan SE yang mengatur penggunaan TOA itu benar-benar dibaca dan diterapkan.
Dia meyakini pengaturan tentang penggunaan pelantang di masjid dan musala itu punya tujuan baik, yakni menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi.
"Jangan 24 jam keras terus. Jangan dua jam sebelum salat Subuh sudah keras,” ucap Menteri Muhadjir.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh berita sepotong-potong.
Menurutnya, banyak masyarakat membaca judulnya saja tanpa mencermati isinya. "Itu hanya judulnya saja,” tegasnya.(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Salah Satu Hobi Pak Muhadjir Effendy Terungkap di Pasar Kenari
Redaktur : Antoni
Reporter : Mesya Mohamad