Dukung Prabowo, Ali Masykur Musa Dilaporkan ke Majelis Etik BPK

Rabu, 11 Juni 2014 – 12:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ali Masykur Musa dilaporkan oleh Koalisi Selamatkan BPK ke Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI. Dia dilaporkan karena telah terlibat dalam politik praktis  saat mengikuti konvensi calon presiden (capres) partai Demokrat serta menyatakan dukungan dan masuk tim sukses Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.

Laporan tersebut diserahkan ke Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK RI oleh koalisi yang terdiri dari Erwin Natosmal Oemar (Indonesia Legal Rountable), Roy Salam (Indonesia Budget Center), Ray Rangkuti (Lingkar Madani), Jeremiah Limbong (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Lola Easter (Indonesia Corruption Watch).

BACA JUGA: Jokowi-JK Menang Telak di Isu Sektor Perumahan

"Ali Masykur Musa secara terang-terangan ikut sebagai partisipan dengan memberi dukungan pada pasangan capres, bagian dari timses. Untuk selamatkan marwah BPK, saya pikir orang-orang semacam ini perlu diberi sanksi etik sesuai undang-undang BPK," kata Erwin Natosmal Oemar di gedung BPK, Rabu (11/6).

Dia menekankan agar PIK BPK RI segera menindak lanjuti laporan mereka ke MKKE dan segera diagendakan sidang kode etik untuk Ali Masylkur Musa. Sehingga pelanggaran seperti yang dilakukan Ali Masykur tidak terulang kembali di BPK.

BACA JUGA: Tambahan CPNS Dihitung dari Jumlah Pegawai Pensiun

"Semoga laporan ini tidak masuk angin. Tidak sampai di sini saja tapi sampai diproses agar jadi pembelajaran. Laporan ini pertaruhan integritas BPK menegakkan kode etiknya sendiri," tegasnya.

Roy Salam dari IBC mengatakan amanat konstitusi jelas bahwa BPK merupakan lembaga tinggi negara yang independen dana betul-betul dikelola secara profesional dan lepas dari politik. Namun, ketika salah satu anggota BPK masuk lembaga politik, maka marwah BPK dicederai.

BACA JUGA: Kasus Hambalang, Ignatius Mulyono Ngaku Tidak Kenal Machfud Suroso

"Ali Masykur Musa sebagai anggota BPK jelas-jelas melakukan pelanggaran, jangankan namanya masuk timses, menyampaikan dukungan saja ke publik itu sudah masuk pelanggaran," sambungnya.

Hala senada disampaikan Ray Rangkuti dari Lingkar Madani. Dia bahkan mengkritisi lembeknya MKKE BPK menyikapi pelanggaran yang dilakukan Ali Masykur Musa. Seharusnya MKKE bisa langsung bertindak tanpa harus menunggu laporan masyarakat.

"Menurut saya MKKE tidak perlu menunggu laporan masyarakat, tapi bertindak langsung sejak beliau (Ali Masykur) ikut terlibat dalam konvensi Demokrat. Seharusnya presiden juga mencegah Ali Masykur terlibat dalam konvensi," sebutnya.

Karena itu, Ray mendesak MKKE BPK RI menggelar sidang etik. Sebab, MKKE merupakan lembaga permanen di BPK yang tidak harus menunggu pembentukan komite etik sebagaimana yang pernah terjadi di KPK dan lembaga lain.

"Kita minta BPK bersidang secara terbuka, tidak boleh tertutup. Harus dilakukan transparan. Ini unsurnya politik, tidak ada unsur personalnya. Ini pelanggaran etik yang terjadi di depan mata tapi MKKE tidak berbuat apa-apa," tandasnya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporan Keuangan Polri Diganjar Opini WTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler