Mengenal Bank Tanah, Solusi Atas Ketersediaan Tanah dalam Pembangunan Perumahan MBR

Rabu, 28 Juli 2021 – 11:10 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat sebuah terobosan dengan membentuk sebuah Bank Tanah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat sebuah terobosan dengan membentuk sebuah Bank Tanah.

Pasalnya, masalah pertanahan di Indonesia saat ini masih menjadi penghambat pembangunan.

BACA JUGA: Cek Fakta soal Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia, Begini Pengakuan Sofyan Djalil

Beberapa masalah itu seperti harga tanah yang tinggi, ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas, terjadinya urban sprawling sehingga berakibat pada tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien.

Selain itu, kebutuhan akan tanah yang besar untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), pengembangan kota baru, pertumbuhan perekonomian serta program 1 juta rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga menjadi permasalahan pertanahan yang harus segera dicarikan solusi.

BACA JUGA: Sofyan Djalil Beberkan Cara Agar Terhindar dari Mafia Tanah, Penting Diketahui

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, Bank Tanah merupakan sebuah Badan Hukum Indonesia yang melaksanakan sebagian kewenangan khusus untuk pengelolaan pertanahan secara independen dan fleksibel.

Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Perdananto Aribowo mengatakan optimalisasi peran pemerintah di bidang pertanahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UUCK) dengan tujuan sebagai operator atau land manager.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Kenalkan Konsep Bank Tanah, Bakal Ampuh Tekan Spekulan

"Perlunya memaksimalkan peran pemerintah untuk menguasai, mengendalikan dan menyediakan tanah bagi kepentingan pembangunan dan pemerataan ekonomi," ujar Perdananto Aribowo dalam acara Diskusi 5 Pilar "Peluang Pengembangan Kebijakan Penyediaan Tanah Bagi MBR" yang diselenggarakan Kementerian PUPR secara daring, Senin (26/7).

Perdananto Aribowo mengatakan dalam PP Nomor 64 Tahun 2021 fungsi dan tugas badan Bank Tanah dalam aspek perencanaan dan pemanfaatan tanah memastikan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, konsolidasi lahan serta pemerataan ekonomi.

"Selain itu dalam fungsi aspek pengelolaan tanah Bank Tanah juga melakukan pengembangan tanah untuk kegiatan perumahan dan kawasan pemukiman, peremajaan kota, pengembangan kawasan terpadu dan lain sebagainya. Pemeliharaan dan pengamanan tanah terdiri atas aspek hukum dan aspek fisik serta pengendalian tanah pun juga dilakukan dalam aspek fungsi pengelolaan Bank Tanah," kata dia.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menuturkan Bank Tanah dapat dijadikan solusi atas ketersediaan lahan untuk pembangunan kepentingan umum seperti perumahan untuk masyarakat.

Selain itu, dia juga menekankan pentingnya kerjasama antar pemangku kepentingan dalam penyelesaian masalah. "Saya berharap dapat berkolaborasi dengan baik dan kita tingkatkan kinerja ke depan karena pada masa pandemi ini membutuhkan kerja keras dan inovasi," tuturnya.

Ketua Kelompok Keahlian Perencanaan Perancangan Kota ITB, Haryo Winarso pada kesempatan ini menjelaskan terdapat tantangan yang dihadapi dalam penyediaan tanah bagi perumahan MBR, maka dari itu dia mengusulkan penyediaan lahan dengan mendahulukan pemilik awal untuk pembangunan kawasan tersebut. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler