JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyatakan apresiasinya terhadap keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, tadi malam
"Saya gembira, presiden sudah menerbitkan Keppres untuk pemberhentian Jaksa Agung," ujarnya di diskusi Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (25/9).
Dia menjelaskan, ke depan, DPR, khususnya komisi III, akan mendorong revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan
BACA JUGA: Kodam I/BB Siap Hadapi Secara Terbuka
Revisi tidak hanya terkait pasal mengenai mekanisme pengangkatan dan pelantikan jaksa agung, namun juga menyangkut pasal lain yang menyentuh aspek ketatanegaraanSeperti diberitakan, staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, menyebutkan presiden sudah meneken Keppres pemberhentian Hendarman tadi malam
BACA JUGA: Polsek Tandam Diteror Penelepon Gelap
Untuk selanjutnya, Wakil Jaksa Agung, Darmono, menjabat sebagai Plt Jaksa AgungBACA JUGA: Basis Gerakan Berpindah-pindah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perburuan Dekati Titik Terang
Redaktur : Tim Redaksi