Dukung Terbitnya Keppres Pemberhentian Hendarman

Sabtu, 25 September 2010 – 09:37 WIB

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyatakan apresiasinya terhadap keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, tadi malam

"Saya gembira, presiden sudah menerbitkan Keppres untuk pemberhentian Jaksa Agung," ujarnya di diskusi Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (25/9).

Dia menjelaskan, ke depan, DPR, khususnya komisi III, akan mendorong revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan

BACA JUGA: Kodam I/BB Siap Hadapi Secara Terbuka

Revisi tidak hanya terkait pasal mengenai mekanisme pengangkatan dan pelantikan jaksa agung, namun juga menyangkut pasal lain yang menyentuh aspek ketatanegaraan
"Banyak hal yang sudah tidak sesuai dengan ketatanegaraan yang ada sekarang," imbuhnya.

Seperti diberitakan, staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, menyebutkan presiden sudah meneken Keppres pemberhentian Hendarman tadi malam

BACA JUGA: Polsek Tandam Diteror Penelepon Gelap

Untuk selanjutnya, Wakil Jaksa Agung, Darmono, menjabat sebagai Plt Jaksa Agung
(sam/jpnn)

BACA JUGA: Basis Gerakan Berpindah-pindah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perburuan Dekati Titik Terang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler