Dukung Tuduhan Konyol Donald Trump, Fox News Terancam Kehilangan Rp 37,8 Triliun

Rabu, 10 Februari 2021 – 05:37 WIB
Presiden ke-45 Amerika Serikat Donald Trump. Foto: Reuters

jpnn.com, NEW YORK - Fox News Media milik Rupert Murdoch bakal mengajukan permohonan agar gugatan yang dilayangkan Smartmatic bisa digugurkan.

Perusahaan pembuat sistem pemungutan suara elektronik itu menggugat Fox lantaran tidak terima dituduh memanipulasi hasil pemilihan presiden tahun lalu untuk kemenangan Joe Biden.

BACA JUGA: Menlu Baru AS Batalkan Kebijakan Pro-Israel Warisan Donald Trump

Seperti diketahui, tudingan kecurangan pemilu terus disuarakan Donald Trump dan pendukungnya setelah hari pemungutan suara pemilihan presiden.

Fox News, sebagai media massa yang condong berpihak kepada Trump, tentu saja ikut menyiarkan tudingan tak berdasar tersebut

BACA JUGA: Joe Biden Berjanji Berikan Kuota 8 Kali Lipat Lebih Besar ketimbang Donald Trump

Dalam gugatan pencemaran nama baik yang diajukan minggu lalu, Smartmatic menuduh bahwa Fox dan terdakwa lainnya mengarang cerita tentang kecurangan pemilu yang sangat merugikan Donald Trump.

Fox mengatakan akan menolak gugatan Smartmatic atas dasar gugatan tersebut tidak layak. Fox pun bersikeras tidak ada yang salah dalam reportasenya tentang pemilihan presiden AS.

BACA JUGA: Kelompok Pendukung Donald Trump Masuk Daftar Organisasi Teroris di Kanada

"Jika Amendemen Pertama (konstitusi AS) adalah segalanya, maka Fox tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena melaporkan dan mengomentari secara adil tuduhan yang bertikai dalam pemilihan yang diperebutkan dengan sengit dan secara aktif diperkarakan," tulis pihak Fox dalam sebuah pernyataan.

Smartmatic yang berbasis di Florida tidak menanggapi permintaan komentar tentang mosi Fox.

Dalam gugatannya, Smartmatic meminta lebih dari USD 2,7 miliar (Rp 37,8 triliun) sebagai kompensasi dan ganti rugi. Perusahaan itu juga meminta terdakwa untuk mencabut pernyataan palsu.

Fox mengatakan bahwa mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena telah meliput semua sisi dari setiap perdebatan yang mencuat pada pemilu lalu.

"Ketika seorang presiden petahana dan penggantinya mengklaim bahwa pemilihan dicurangi, publik memiliki hak untuk mengetahui apa yang mereka klaim, titik," katanya.

Gugatan Smartmatic menyebut Pengacara Trump, Rudolph Giuliani, mantan pengacaranya Sidney Powell, Fox Corp dan Fox host Lou Dobbs, Maria Bartiromo dan Jeanine Pirro sebagai para tergugat.

Setelah pemilu, Trump dan beberapa pendukungnya menyebarkan klaim palsu terkait kecurangan pemilu, termasuk bahwa Smartmatic memanipulasi hasil pemilu.

Smartmatic pada Desember menuntut Fox News mencabut tuduhan yang dilontarkan oleh karyawan dan tamunya, tetapi Fox tidak mematuhinya dan malah menyiarkan wawancara tentang program tiga pembawa acara dengan seorang ahli luar yang mengatakan tidak ada bukti untuk mendukung keluhan Smartmatic terhadap tuan rumah dan tamu Fox. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler