Dukungan KPK jadi Pintu Masuk Usut Kartel Yamaha-Honda

Jumat, 03 Maret 2017 – 23:51 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Ekonom dari The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendukung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membongkar kartel motor skuter matic.

Ia menambahkan, ada dua poin yang patut diperhatikan. Pertama, dukungan KPK untuk mengusut dugaan adanya korupsi di lingkungan swasta. Hal ini sesuai dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terbaru yang menyangkut tindak pidana korporasi.

BACA JUGA: Pemerintah-KPK Selaraskan Strategi Pencegahan Korupsi

Kedua, KPK juga harus menyasar pada apakah ada peraturan-peraturan yang dikeluarkan baik itu peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen), maupun peraturan direktur jenderal (perdirjen) yang merugikan masyarakat luas tapi KPPU tidak dapat menyentuhnya.

Menurutnya, kadang sektor swasta melakukan apa yang sudah diatur pemerintah. Namun, peraturan yang dibuat pemerintah tersebut justru berpotensi menjadikan swasta melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

BACA JUGA: Siap-Siap, Pekan Depan Sidang Perdana Korupsi e-KTP

"Dukungan KPK terhadap KPPU ini menjadi pintu masuk tersebut," kata Huda, Jumat (3/3).

Manager Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi menambahkan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang digunakan dalam membahas UU harus bermanfaat, bukan mengkebiri KPPU.

BACA JUGA: Sori, Pansel Calon Penasihat KPK Ogah Menerima Politisi

Situasi saat ini rumit di tengah ada upaya revisi kewenangan KPPU dalam revisi UU persaingan usaha. Revisi di DPR ini sayangnya lebih terasa mengurangi kewenangan KPPU.

Menurut dia, di tengah KPPU yang bernyali saat ini, harusnya justru diperkuat dengan kewenangan penuntutan, penindakan di pengadilan dan serta pencucian uang. "Jika ini dilakukan maka jelas kekuatan KPK dan KPPU dapat fokus pada penindakan korupsi di sektor ekonomi atau swasta," kata dia.

Huda mengatakan, proses revisi UU Persaingan Usaha harus terbuka, dan tidak ada konflik kepentingan. Masyarakat mendukung agar KPPU semakin kuat, namun tidak mengganggu sektor swasta.

Dukungan sektor swasta tidak dapat dipungkiri tetap diperlukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sesuai tujuan UU 5/1999.

“Penguatan KPPU bertujuan untuk mewujudkan persaingan yang sehat tanpa melemahkan sektor swasta," kata Huda.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan, perkara itu menjadi salah satu konsentrasi lembaganya karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. "Mengenai pencegahannya ke depan itu akan menjadi konsen kami," kata Febri. KPK juga berharap adanya unit pencegahan tindak pidana korupsi di setiap perusahaan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (MA). "Kami sudah melakukan komunikasi dengan KPPU," ujar Febri.

Seperti diketahui, majelis KPPU memutus perkada dugaan praktik kartel yang membelit PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

PT YIMM dan PT AHM bersalah terbukti melakukan praktik culas, dan kongkalikong terkait penetapan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 CC di Indonesia.

Majelis KPPU menyebut Yamaha-Honda sengaja membuat mahal harga skutik dari banderol sewajarnya. Praktik tersebut tentu merugikan masyarakat sebagai konsumen yang tak bisa mendapat harga kompetitif.

Apalagi, kedua merek tersebut saat ini memimpin pasar skutik di Indonesia dengan menguasai 97 persen pangsa pasar domestik.

Majelis KPPU mengungkapkan Yamaha-Honda terindikasi saling rangkul, sekongkol mengatur harga demi mendapatkan keuntungan besar. Perilaku ini dalam istilah bisnis disebut kartel. Yamaha-Honda dianggap telah mengangkangi pasal 5 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1999.

"Terlapor satu (Yamaha) dan dua (Honda) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1999," ucap Ketua Majelis Komisi KPPU Tresna Priyana Soemardi membacakan putusan di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (20/2).

Yamaha-Honda lantas diganjar hukuman membayar denda kepada negara dengan besaran berbeda. Yamaha diganjar hukuman denda Rp 25 miliar. Sedangkan Honda Rp 22,5 miliar. Denda itu akan disetor ke kas negara. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Wartawan, Eks Direktur Citilink: Lelah Saya Pak


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler