Dul Bisa Dijerat, Tetapi tak Boleh Ditahan

Senin, 09 September 2013 – 12:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy mengatakan, putra musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau Dul bisa diproses secara hukum sesuai Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebab, pertanggungjawaban pidana anak menurut pasal 1 ayat 3 UU SPPA ini adalah usia 12-18 tahun.

"Namun karena usianya masih 13 tahun Dul tidak bisa ditahan, karena menurut ketentuan pasal 32 penahanan atas anak hanya bisa dilakukan ketika usia anak 14-18 tahun," kata Aboebakar, Senin (9/9).

BACA JUGA: Wali Kota Makassar dan Anggota DPR Dijadwalkan Bersaksi

Dijelaskan Aboebakar, bila mengacu UU ini maka Dul juga dapat mengikuti mekanisme diversi, yaitu melakukan perdamaian tanpa harus melanjutkan proses persidangan pidana.

Sayangnya, lanjut Aboebakar, UU SPPA ini baru berlaku dua tahun setelah diundangkan. "Sedangkan UU ini sendiri diundangkan tanggal 20 Juli 2012," katanya.

BACA JUGA: Hasil Tes Urine Si Dul Keluar Hari Ini

Karenanya, ia menjelaskan,  perkara Dul saat ini masih ditangani dengan UU lama yaitu Pengadilan Anak Nomor 3 Tahun 1997. Menurutnya, dalam ketentuan UU tersebut belum dikenal adanya diversi dan pertanggungjawaban pidana berlaku untuk anak berusia 8-18 tahun.

"Sedangkan keringanan untuk anak menurut UU Perlindungan anak adalah untuk mereka yang masih berusia satu tahun ke bawah," ujarnya.

BACA JUGA: Jerat Dul, Polisi Pastikan tak Terpengaruh Ketenaran Dhani

Aboebakar juga mengaku belum menemukan ketentuan hukum yang bisa memidanakan Ahmad Dhani sebagai orang tua.

Menurutnya, pemidanaan terhadap orang tua yang disebut langsung hanya pada UU Narkotika. "Dimana orang tua yang tak lapor anaknya sebagai pengguna, mereka bisa dipidana," jelasnya.

Ia menambahkan, bila disebut aturan pasal 13 UU Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002, klausula itu tidak mengatur tanggung jawab orang tua atas anak yang melakukan pidana, melainkan kelalaian org tua yang menyebabkan anak terkena tindakan kekerasan.

"Jadi dalam hal ini posisi anak sebagai korban bukan pelaku. Bilapun Dhani disebut bisa terkena pasal 359, harus ada penemuan hukum yang baru untuk ini," jelasnya.

Karena, ia menambahkan, pada umumnya unsur culpa atau alpa pada pasal ini memiliki sebab akibat secara langsung. "Saya rasa pasal itulah yang paling mungkin mengancam Ahmad Dhani," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di Tol Jagorawi Kilometer 8-200, Jakarta Timur, Minggu 8 September 2013, pukul 00:45. Akibatnya, enam orang tewas dan 10 orang lainnya luka-luka. Salah satu yang menderita luka-luka itu adalah Dul  yang dikabarkan menderita patah tulang kaki kanan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dianggap Hanya Bisa Berwacana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler