Wali Kota Makassar dan Anggota DPR Dijadwalkan Bersaksi

Senin, 09 September 2013 – 12:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Makassar Ilham Arief dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwani dijadwalkan bersaksi dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang dengan tersangka Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9).

Mereka akan didengar keterangannya terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPUU) Ahmad Fathanah. Namun Ilham dan Jazuli belum kelihatan di Pengadilan Tipikor Jakarta hingga pukul 11.45.

BACA JUGA: Hasil Tes Urine Si Dul Keluar Hari Ini

"Iya benar, dijadwalkan hari ini (Ilham dan Jazuli)," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Guntur Ferry Fathah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9).

Sidang Fathanah juga molor. Harusnya, dijadwalkan berlangsung pukul 9.00. Namun, hingga berita ini ditulis sidang belum dimulai. Dari delapan saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, baru dua yang hadir.

BACA JUGA: Jerat Dul, Polisi Pastikan tak Terpengaruh Ketenaran Dhani

Yakni, Billy Gan dan Amel Fadli. Sedangkan enam lainnya termasuk Ilham dan Jazuli belum hadir. Mereka adalah Win Siman, Andi Akmal, Ongki Widya, Imam Rohani.

Dalam surat dakwaan JPU KPK disebutkan bahwa Fathanah membeli mobil Toyota Prado berplat nomor B 1739 WFN dari Jazuli. Fathanah mentransfer biaya over kredit kepada Jazuli melalui rekening BCA atas nama Mahmud Aliman pada 21 September 2012 senilai Rp 600 juta.

BACA JUGA: SBY Dianggap Hanya Bisa Berwacana

Kemudian, Fathanah membayar cicilan kepada Jazuli secara transfer melalui rekening BCA atas nama Mahmud Aliman sebanyak tiga kali yang jumlah seluruhnya Rp 88,5 juta

Jazuli pun sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK. Ia membenarkan menjual mobil kepada Fathanah.

Sedangkan Ilham, kemungkinan besar akan dikonfirmasi seputar aliran dana Fathanah yang mengalir untuk pemenangannya sebagai Calon gubernur Sulawesi Selatan 2013-2018.

Saat maju sebagai cagub Sumsel, Ilham  diusung sejumlah partai, salah satunya Partai Keadilan Sejahtera. Dalam surat dakwaan JPU KPK disebutkan, pada 2012 Fathanah melakukan transfer ke sejumlah pihak, salah satunya kepada Amel Fadly senilai Rp 4,071 miliar untuk biaya pemilihan Ilham dan Azis Kahar Muzakar. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Isyaratkan Dul Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler