jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap calon presiden Joko Widodo lewat Tabloid Obor Rakyat, memasuki babak baru.
Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka.
BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan 9 Juli Libur Nasional
"Saya tadi mendapatkan penjelasan dari Kabareskrim Polri dan Dirtipidum Bareskrim Polri, SB dan DS ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Sompie dihubungi wartawan, Jumat (4/7).
Dia menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka karena diduga melanggar UU tentang Pers. "Konstruksi kasus melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (3) juncto pasal 9 ayat (2)," kata Ronny lagi.
BACA JUGA: Jokowi Apresiasi Putusan MK Soal Pilpres Satu Putaran
Kendati demikian, Polri masih terus mengembangkan kasus ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Periksa Supir untuk Sutan Bhatoegana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Masyarakat Makin Antipati Terhadap PDIP
Redaktur : Tim Redaksi