jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Lembaga antikorupsi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap supir bernama Casmadi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (4/7).
BACA JUGA: Pengamat: Masyarakat Makin Antipati Terhadap PDIP
Priharsa mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan kepada Casmadi. Namun yang pasti keterangannya diperlukan oleh penyidik KPK.
KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 di Kementerian ESDM.
BACA JUGA: Jokowi Perlu Energi Bendung Tren Positif Prabowo
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apabila dilihat dari pasal yang disangka, Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR atau sebagai anggota DPR. (gil/jpnn)
BACA JUGA: SBY Cemas, Jokowi Bilang Rakyat Tenang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekretaris Kota Palembang Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi