Pemerintah Tetapkan 9 Juli Libur Nasional

Jumat, 04 Juli 2014 – 12:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menetapkan 9 Juli sebagai hari libur nasional. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden No 24 Tahun 2014, tanggal 30 Juni.

"Sesuai dengan Kepres No 24 tahun 2014, 9 Juli sebagai hari libur nasional. Ini berlaku untuk seluruh instansi baik pusat dan daerah serta swasta," kata Seskretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto di kantornya, Jumat (4/7).

BACA JUGA: Jokowi Apresiasi Putusan MK Soal Pilpres Satu Putaran

Penetapan libur nasional ini, lanjutnya, karena berkaitan dengan hari pemungutan suara pilpres dan wapres 2014. Namun Kamis (10/7), seluruh aparatur diwajibkan masuk lagi sesuai jam kerja.

"Sesuai Kepres, hanya 9 Juli yang libur. Jadi tidak boleh tambah-tambah libur lagi," tegasnya.

BACA JUGA: KPK Periksa Supir untuk Sutan Bhatoegana

Meski menjadi hari libur nasional, Tasdik mengimbau, untuk instansi yang berkaitan dengan layanan publik seperti rumah sakit, kantor polisi, dan lain-lain jangan sampai kosong. "Atasan harus bisa mengaturnya, jangan sampai tidak ada pelayanan karena nanti masyarakat yang dirugikan," tandas Tasdik. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Pengamat: Masyarakat Makin Antipati Terhadap PDIP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Perlu Energi Bendung Tren Positif Prabowo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler